Zonaperistiwa SURABAYA – Kematian seorang bocah penyandang disabilitas yang dinilai tragis memunculkan tuntutan keadilan dari pihak keluarga korban. Perkara ini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai keterlibatan dua anak yang masing-masing berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Berdasarkan Surat Nomor B/813/SP2HP-3/IX/RES.124/2026/Satresppadanppo, disebutkan bahwa baru satu anak berinisial K (10) yang ditetapkan untuk penanganan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga korban mengenai perkembangan penanganan perkara dan upaya untuk memastikan keadilan bagi korban, yang merupakan anak penyandang disabilitas.
Megawati menegaskan, setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan usia anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian yang layak.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk ketentuan mengenai pidana dan tindakan sesuai persyaratan yang berlaku.
Keadilan bagi Korban Disabilitas Harus Dijamin
Laras, orang tua korban, menyampaikan harapannya kepada Megawati agar perkara yang menimpa anaknya dapat ditangani hingga tuntas. Ia berharap tidak ada pihak yang mengabaikan kasus tersebut sehingga keluarga korban merasa kehilangan tempat untuk memperoleh keadilan.
Laras juga mengungkapkan kekecewaannya karena, menurutnya, belum terlihat empati dari orang tua anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, khususnya berupa penyampaian permintaan maaf maupun ungkapan belasungkawa kepada keluarga korban.
Bagi keluarga korban, proses hukum bukan hanya berkaitan dengan penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak anak penyandang disabilitas.
Megawati menilai, perlindungan terhadap penyandang disabilitas, termasuk ketika menjadi korban tindak pidana, harus menjadi perhatian serius. Penanganan perkara perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Minta Penyelidikan Dilakukan Secara Menyeluruh
Selain meminta penanganan perkara dilakukan secara tuntas, muncul pula desakan agar penyidik mendalami peran setiap pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur keterlibatan orang dewasa apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Secara hukum, pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua tidak dapat dibebankan hanya karena hubungan keluarga dengan anak yang diduga terlibat. Penetapannya harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa apabila perbuatan yang diselidiki memenuhi unsur pasal tersebut.
Sementara itu, orang tua memiliki peran penting dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum selama proses peradilan, sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh, memberikan kepastian mengenai perkembangan penyelidikan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Bagi keluarga Laras, keadilan menjadi harapan utama agar kematian anaknya tidak berlalu tanpa kejelasan. Penanganan perkara yang profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa