BI Tegaskan Ekonomi Syariah Bukan Sekadar Cari Untung, Tapi Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa SOLO – Bank Indonesia (BI) terus memperkuat peran dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan masyarakat, pemerataan ekonomi, serta pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Yono Haryono, dalam pemaparan bertajuk “Peran Bank Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Solo, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Tak Sekadar Lomba, Hadroh Banjari Jadi Cara FESyar Kenalkan Ekonomi Syariah

Yono menegaskan, ekonomi syariah pada dasarnya tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Menurutnya, penggunaan istilah ekonomi syariah sejak awal diarahkan agar konsep tersebut dapat diterima secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Ekonomi syariah itu bukan hanya untuk agama Islam. Istilah ekonomi syariah digunakan agar lebih inklusif,” ujar Yono.

Menurut Yono, ekonomi syariah memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar aktivitas perbankan dan transaksi keuangan. Konsep tersebut berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan bersama dengan berlandaskan maqashid syariah.

Maqashid syariah merupakan tujuan utama syariah dalam menjaga lima hal fundamental, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam konteks ekonomi, prinsip tersebut diarahkan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera atau falah, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi berlangsung dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.

“Tujuannya untuk menjaga kemaslahatan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama atau falah,” jelasnya.»

Bukan Sekadar Perbankan dan Transaksi Keuangan

Yono menjelaskan, ekonomi syariah mencakup keseluruhan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk bagaimana sumber daya dialokasikan dan didistribusikan berdasarkan prinsip syariah.

Bank Indonesia, kata dia, bahkan telah menyusun definisi ekonomi syariah pada 2016 yang kemudian mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam perspektif tersebut, ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi, termasuk alokasi dan distribusi sumber daya berdasarkan prinsip syariah dengan pendekatan maqashid syariah.

Tujuan akhirnya bukan semata-mata mengejar keuntungan, melainkan menciptakan kemaslahatan, keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan bersama.

“Bagaimana keadilan bisa ditegakkan, keseimbangan juga. Ini penting, keseimbangan,” tegas Yono.

Ia menambahkan, prinsip keseimbangan juga berkaitan dengan cara manusia memperlakukan sumber daya alam. Ekonomi syariah tidak membenarkan eksploitasi sumber daya secara berlebihan karena aktivitas ekonomi harus mempertimbangkan keberlanjutan serta kemanfaatan bagi lingkungan.

Larangan Riba, Maysir dan Gharar

Lebih lanjut, Yono memaparkan sejumlah prinsip dasar dalam muamalah atau hubungan ekonomi antarmanusia, termasuk larangan terhadap riba, maysir, dan gharar.

Riba, jelasnya, berkaitan dengan keuntungan yang telah dipastikan di muka. Sementara dalam aktivitas perdagangan terdapat risiko karena pelaku usaha tidak dapat memastikan apakah akan memperoleh keuntungan atau justru mengalami kerugian.

“Kalau riba itu keuntungan yang sudah dipastikan di depan. Kalau perniagaan, kita tidak tahu tahun depan kita akan untung atau tidak,” paparnya.

Menurut Yono, Islam justru mendorong aktivitas perdagangan dan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor riil.

Prinsip tersebut juga menjadi pembeda dengan maysir atau perjudian. Dalam perjudian, uang tidak secara langsung menciptakan aktivitas ekonomi produktif di sektor riil. Sedangkan dalam transaksi jual beli terdapat barang atau jasa yang menjadi dasar kegiatan ekonomi.

Sementara gharar merujuk pada ketidakpastian dalam transaksi. Yono mencontohkan praktik ijon, ketika hasil pertanian yang belum jelas wujud maupun jumlahnya telah diperjualbelikan.

Praktik tersebut, menurutnya, berpotensi merugikan petani, terutama ketika petani membutuhkan likuiditas dan terpaksa menjual hasil pertanian sebelum hasil akhirnya dapat dipastikan.

Baca juga: Jatim Pertahankan Tradisi Tuan Rumah FESyar Regional Jawa Selama 13 Tahun

“Dalam banyak kasus, sistem ijon itu yang paling dirugikan adalah petani. Itu yang kemudian dalam ekonomi syariah diharamkan atau dilarang,” katanya.

Harta Dipandang sebagai Amanah

Yono juga menekankan bahwa ekonomi syariah tetap mengakui kepemilikan individu. Masyarakat diperbolehkan memiliki harta yang diperoleh melalui cara yang sah, baik dari hasil kerja maupun warisan.

Namun, kepemilikan tersebut bersifat relatif. Dalam perspektif syariah, hakikat seluruh kepemilikan berada pada Allah SWT, sedangkan manusia menerima amanah untuk mengelola harta dan sumber daya tersebut.

Karena itu, harta tidak semestinya hanya dikumpulkan dan ditimbun tanpa memberikan manfaat yang lebih luas.

Yono menggambarkan ekonomi syariah berada di antara dua kutub ekstrem, yakni kapitalisme dan sosialisme. Ekonomi syariah mengakui hak kepemilikan individu, namun sekaligus menekankan tanggung jawab sosial atas kekayaan yang dimiliki.

“Segala sesuatu itu absolut milik Allah, kita hanya titipan,” ujarnya.

Konsekuensinya, manusia harus mempertanggungjawabkan penggunaan harta, mulai dari cara memperolehnya, cara melakukan transaksi, hingga manfaat yang diberikan bagi kehidupan masyarakat.

Dorong Ekonomi Adil dan Berkelanjutan

Prinsip keadilan menjadi bagian penting dalam ekonomi syariah. Yono menyoroti kecenderungan manusia mencintai harta yang apabila tidak dikendalikan dapat mendorong penimbunan kekayaan secara berlebihan.

Salah satu dampaknya adalah praktik penahanan atau penimbunan komoditas untuk menciptakan kelangkaan sehingga harga meningkat.

Karena itu, ekonomi syariah mendorong perdagangan yang sehat, kerja sama dalam kebaikan atau ta'awun, serta distribusi kekayaan yang lebih berimbang.

Baca juga: FESyar 2026 Dorong Produk Halal dan Pembiayaan Syariah Makin Berkembang

Selain keadilan, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian. Menurut Yono, sesuatu yang halal belum tentu otomatis memenuhi prinsip thayyib apabila penggunaannya menimbulkan kerusakan dan ketidakseimbangan.

Ia mencontohkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Pemanfaatan sumber daya alam harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

“Yang halal belum tentu thayyib,” ujarnya.

BI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Dalam pemaparannya, Yono menjelaskan terdapat tiga aspek utama yang perlu dipahami dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Pertama, mengenali prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah. Kedua, memahami perkembangan ekonomi dan keuangan syariah. Ketiga, melihat peran Bank Indonesia dalam turut mengembangkan ekosistem tersebut.

BI, kata Yono, tidak hanya melihat ekonomi syariah dari sisi industri keuangan, tetapi juga mendorong pengembangan aktivitas ekonomi produktif yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan mengedepankan maqashid syariah, keadilan, keseimbangan, ta'awun, perhatian terhadap sektor riil, serta keberlanjutan lingkungan, ekonomi syariah dinilai dapat menjadi salah satu kekuatan dalam membangun perekonomian yang lebih inklusif.

“Bagaimana ekonomi dilakukan secara berjamaah, semangat tolong-menolong dalam kebaikan,” kata Yono.»

Penguatan ekonomi syariah, lanjutnya, diharapkan tidak berhenti pada pertumbuhan angka-angka ekonomi. Lebih dari itu, ekonomi syariah harus mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas melalui pemerataan, peningkatan kesejahteraan, penguatan sektor produktif, serta pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.

Dengan pendekatan tersebut, ekonomi syariah tidak hanya menjadi alternatif sistem ekonomi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi membangun perekonomian yang adil, inklusif, produktif dan berkelanjutan.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru