Zonaperistiwa SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, SH, menggelar kegiatan reses di Balai RW 5, Kelurahan Gundih, Surabaya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda Reses Sidang ke-3 DPRD Kota Surabaya Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026,Surabaya (2/10/2026).
Reses tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi, khususnya yang berkaitan dengan perekonomian, kesempatan kerja, UMKM, permodalan hingga persoalan bantuan sosial.
Ketua RW 5 Gundih, Bana Supeng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Budi Leksono untuk menyerap aspirasi masyarakat di wilayahnya.
Menurut Bana, reses diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi forum untuk menghimpun kebutuhan dan harapan masyarakat agar dapat diperjuangkan melalui lembaga legislatif.
“Reses ini mudah-mudahan tidak hanya sekadar pertemuan dan seremonial belaka. Namun betul-betul bisa dijadikan forum untuk menyerap aspirasi warga,” ujarnya dalam sambutan.
Ia mengatakan, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga di antaranya pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM serta akses permodalan.
Bana juga mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan santun
Warga Keluhkan Minimnya Lapangan Pekerjaan Dalam dialog bersama warga, persoalan minimnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu keluhan yang disampaikan kepada Budi Leksono.
Warga mempertanyakan masih banyaknya masyarakat, khususnya anak-anak muda yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi belum memperoleh pekerjaan.
Selain persoalan ketenagakerjaan, warga juga mempertanyakan perubahan desil dalam data penerima bantuan sosial. Salah seorang warga menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya tercatat pada desil 3, namun kemudian berubah menjadi desil 6.
Perubahan tersebut dipertanyakan karena dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Budi Leksono Menanggapi aspirasi tersebut, Budi Leksono mengatakan persoalan lapangan pekerjaan masih menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan masyarakat.
“Dari reses yang ada di Babadan Surabaya ini, RW 5 ini, ada warga yang menyampaikan persoalan pekerjaan. Banyak anak-anak yang masih belum mendapatkan pekerjaan,” kata Budi kepada awak media.
Menurutnya, berbagai program pemerintah terkait informasi dan akses pekerjaan telah disampaikan kepada masyarakat. Namun, program tersebut dinilai belum mampu menjangkau seluruh warga yang membutuhkan pekerjaan.
Karena itu, Budi menyebut perlunya alternatif lain, termasuk mendorong masyarakat untuk mengembangkan usaha secara mandiri.
“Sudah kami sampaikan dengan program-program yang diberikan terkait informasi pekerjaan.
Tapi kenyataannya tidak bisa memenuhi semua warga. Jadi ada solusi yang kami sampaikan, termasuk bagaimana masyarakat bisa membuat usaha-usaha sendiri,” jelasnya.
Disinggung Perubahan Desil Jadi Perhatian
Sementara mengenai persoalan perubahan desil, Budi mengatakan masalah tersebut masih menjadi pembahasan dan aspirasi yang terus disampaikan kepada pemerintah.
Ia menilai perubahan data desil perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan masyarakat yang sebelumnya memperoleh bantuan namun kemudian mengalami perubahan status.
“Masalah desil ini masih menjadi pembahasan kita semua. Dengan usulan-usulan tersebut, bahkan di Fraksi PDI Perjuangan sering menyampaikan terkait perubahan desil yang berdampak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Budi menambahkan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar pendataan masyarakat penerima bantuan dapat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut dia, aspirasi warga yang disampaikan dalam kegiatan reses akan menjadi bagian dari bahan perjuangan dan pembahasan sesuai kewenangan DPRD.
Reses di RW 5 Gundih tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi langsung antara masyarakat dan wakil rakyat. Aspirasi mengenai lapangan pekerjaan, pemberdayaan UMKM, permodalan serta persoalan data bantuan sosial menjadi catatan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa