Satresnarkoba Polres KP3 Berhasil  Ungkap Peredaran Narkotika Jenis  Methaphetamine (Sabu) Sebanyak  ± 89,810 Gram ‎

zonaperistiwa.com

‎Surabaya, zonaperistiwa.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim, berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka AF , Laki - laki ( 30 ) THN, Jln Tambak Dalam , Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya  Rabu ,12/08/26

‎

‎AkP Adek Putrawan Kasat Resnarkoba Mengatakan bahwa Berdasarkan Surat Laporan Polisi  Nomor: LP/A/395/VIII/2026/ SPKT , Akhirnya tersangka AF bisa diamankan Petugas bersama Barang Buktinya ( BB ) di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

‎

‎" Menurutnya Kronologi  berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sekira pukul 00.10 Wib, di Dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Dalam  Kel. Asem Rowo Kec. Asem Rowo Surabaya, telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka A.F. Sehubungan telah mengedarkan Narkotika jenis Shabu" Tegas AKP Adek ( Kasat )

‎

‎Sementara dalam penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut Diperkirakan sebanyak 1 (satu) Buah klip Plastik Besar yang di dalamnya Terdapat Narkotika jenis Sabu dengan Berat total Bruto ± 89,81 ( Delapan Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Satu ) Gram didapat dari Saudara M.S. (DP0 ) Daftar Pencarian Orang

‎

‎Ternyata tersangka AF membeli barang Haram tersebut melalui Saudara M.S. (DPO) sebanyak ± 90 (Sembilan Puluh) Gram dengan harga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per gramnya dengan total seluruhnya seharga Rp. 38.700.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) .

‎

‎" Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 Sekitar pukul 16.00 Wib ( Sore ) dengan Sistem transaksi bertemu secara Langsung ( COD ) di daerah Jl. Kencur, Socah Kab. Bangkalan. Tersangka M.S.,bertemu dan transaksi bersama Tersangka A.F., Kemudian Tersangka  AF  memberikan uang DP sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Saudara M.S. (DPO) dan sisanya akan dibayarkan apabila Sabu sudah terjual semuanya" Katanya

‎

‎" Menambahkan  ia  menjelaskan bahwa tersangka mengaku bahwa Harga per klip plastic kecil Sabu siap edar Diperkirakan mulai dari Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).diecer menjadi paket " Ujar Adek ( Kasat )

‎

‎Sedangkan Jika Sabu tesebut berhasil Terjual semuanya, berarti Tersangka A.F.  Akan mendapatkan uang sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), maka keuntungan yang didapatkan oleh Tersangka A.F.  sekitar ± Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah).itu diduga sudah bersih Keuntungannya

‎

‎" Lanjutnya tersangka A.F. telah menjual/Mengedarkan Narkotika jenis Sabu Tersebut sudah 3 (tiga) bulan yang lalu dan motif Tersangka A.F. mengedarkan Sabu adalah faktor ekonomi untuk Kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa Mengkonsumsi Sabu secara Cuma-Cuma." Terangnya

‎

‎Tersangka A.F. adalah Residivis dengan perkara pidana Narkotika pada Tahun 2021 dan mendapat putusan 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan di Lapas Pamekasan dan menjalani hukuman 3 (tiga) Tahun 8 (delapan) Bulan.  

‎

‎Sedangkan Barang Bukti yang di sita Petugas , antara lain : ‎1 (satu) buah klip plastik besar yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat total Bruto ± 89,81 (Delapan Puluh Sembilan koma delapan puluh satu) Gram,1 (satu) buah wadah dompet warna Merah Hitam, 1 (satu) buah timbangan tanpa merk Warna Hitam, ‎1 (satu) bandel klip plastic sedang tanpa isi, 1 (satu) buah Serok Sabu terbuat dari plastic warna hijau, 1 (satu) buah alat Pres merk Double Leopars warna Biru, ‎1 (satu) buah Handphone. 

‎  

‎" Pasal yang disangkakan untuk kedua Tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana" Tutupnya

‎

‎Willy.K

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru