Ratusan Perkara Narkotika Diselesaikan Secara Restorative Justice Polrestabes Surabaya Tegaskan Berantas Narkoba

Reporter : zonaperistiwa

Zonaperistiwa Surabaya – Komitmen Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan terus diwujudkan melalui penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan, Polrestabes Surabaya Awasi Penjualan Beras Setiap Hari

Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Kebijakan tersebut merupakan implementasi pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat.

Penerapan Restorative Justice menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2023 tercatat sebanyak 5 perkara yang diselesaikan melalui RJ. Jumlah tersebut meningkat menjadi 44 perkara pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 perkara pada 2025. Sementara itu, selama periode Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 148 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme serupa.

Selain peningkatan jumlah perkara, kebijakan tersebut juga memberikan manfaat bagi ratusan tersangka. Selama periode yang sama, sebanyak 663 tersangka memperoleh penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada penyalahguna narkotika yang bukan merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap untuk menjalani proses pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengulangan tindak pidana (residivisme).

Baca juga: Kasus Ayam Geprek Joder Disorot, Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Polrestabes Surabaya

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan seluruh barang bukti narkotika hasil penanganan perkara yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti guna memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan, khususnya bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Praktik Perjokian Di Perguruan Tinggi Universitas Negeri Surabaya ( Unesa ).

Di sisi lain, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap para bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Polrestabes Surabaya berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surabaya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru