Polres Bondowoso Libatkan Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan 25 Kg Bubuk Mercon ‎ ‎

zonaperistiwa.com

BONDOWOSO, Zonaperistiwa.com - Ancaman ledakan petasan bukan sekedar bunyi yang memekakkan telinga. Di balik dentumannya, tersimpan risiko kehilangan nyawa, luka berat, hingga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. 
‎
‎Itulah sebabnya, peredaran bahan peledak diatur ketat oleh undang-undang dan tidak sembarang diperjual belikan.
‎
‎Seperti pernah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana.
‎
‎Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir terhadap pelaku peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
‎
‎Hal itu juga yang mendorong jajaran Polres Bondowoso Polda Jatim bertindak tegas dengan memusnahkan puluhan kilogram bahan petasan hasil ungkap kasus sepanjang Pebruari 2026.
‎
‎Sebanyak 25 kilogram bahan baku mercon yang merupakan barang bukti hasil penindakan Polres Bondowoso dan jajarannya terhadap peredaran bahan peledak ilegal itu dimusnahkan.
‎
‎Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Jatim disaksikan oleh pihak Kejaksaan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, (3/3/2026).
‎
‎Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, penindakan dan pemusnahan ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal.
‎
‎“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.
‎
‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan karena selain melanggar hukum, perbuatannya berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. 
‎
‎Willy.K

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru