Pringsewu ,zonaperistiwa.com
Kualitas menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Kali ini, buah-buahan yang disalurkan oleh SPPG Fajar Agung ke siswa SD Negeri 1 Pringsewu Selatan diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi. Anggur yang dibagikan disebut-sebut sudah mulai berair dan lembek, sementara rambutan terlihat menghitam dan nyaris membusuk.
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai buah yang disajikan tidak mencerminkan standar makanan bergizi yang layak dikonsumsi anak-anak sekolah dasar.
“Anggurnya sudah berair, kalau ditekan lembek. Itu jelas bukan kualitas segar. Tapi tetap dibagikan ke anak-anak,” ujar salah satu wali murid.kamis (26/2/2026).
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG Fajar Agung membantah tudingan tersebut. Ia berdalih bahwa kerusakan hanya terjadi pada bagian luar buah.
“Itu luarnya saja yang begitu, dalamnya masih bagus,” ujarnya singkat.
Namun jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Pasalnya, buah yang secara visual sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan tetap berisiko terhadap kesehatan apabila dikonsumsi, terlebih oleh anak-anak.
Sejumlah pihak menduga buah tersebut merupakan barang apkir—produk sortir akhir yang biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah karena kualitasnya menurun. Jika benar demikian, muncul pertanyaan serius: apakah ada upaya menekan biaya belanja bahan pangan demi meraup keuntungan lebih besar dalam program yang dibiayai anggaran negara?
Program MBG sejatinya bertujuan meningkatkan asupan gizi siswa. Jika bahan pangan yang disalurkan justru tidak layak konsumsi, maka hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar ketentuan keamanan pangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pihak yang memproduksi dan mendistribusikan pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang diedarkan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai tujuan program pemerintah, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai pengawasan kualitas bahan pangan dalam program MBG di wilayah Pringsewu.
(Tim)
Editor : Kaperwil Lampung