Zonaperistiwa Gresik - Isu penyesuaian tenaga kerja terhadap sekitar 400 buruh di pabrik produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS) di Gresik sempat menghebohkan publik. Namun, polemik tersebut kini menemui titik terang. Para pekerja yang sebelumnya dirumahkan dipastikan kembali dipekerjakan oleh perusahaan.
Saat di konfirmasi oleh redaksi zonaperistiwa.com melalui WhatsApp Manajemen PT Karunia Alam Segar membantah anggapan tersebut. Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menegaskan keputusan penyesuaian tenaga kerja tidak didasarkan pada momen tertentu.
Baca juga: Tiga Minggu Jelang Race Day, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Matangkan Persiapan
"Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan," ujar Peter Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan kerap bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan saat produksi meningkat. Sebaliknya, ketika permintaan menurun, jumlah tenaga kerja juga disesuaikan.
"Mekanisme ini merupakan praktik umum dalam industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Peter menegaskan, manajemen tidak pernah menetapkan kebijakan berdasarkan bulan atau momentum tertentu.
"Perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu," jelasnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas usaha secara menyeluruh.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan," tegas Peter.
Manajemen juga mengklaim tetap menjaga hubungan industrial dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa