Zonaperistiwa SURABAYA — Insiden kaburnya sejumlah pasien dari rumah rehabilitasi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 11 Januari 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai lembaga pemerhati kebijakan publik.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai sinyal serius adanya persoalan dalam pengelolaan dan pelayanan rehabilitasi.
Baca juga: Rehab Merah Putih Konsisten Jalankan Pembinaan, Pengawasan Internal Diperketat
Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan, menegaskan bahwa kaburnya pasien tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Menurutnya, peristiwa tersebut justru mengindikasikan lemahnya sistem manajemen, pelayanan, dan fasilitas di LRPPN-BI.
“Kaburnya pasien ini harus disikapi secara bijak, tetapi juga tegas. Ini menjadi cambuk bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LRPPN-BI,” ujar Iwan, Selasa .(27/1/2026).
Ia menduga, faktor utama yang mendorong pasien memilih kabur berkaitan erat dengan kualitas pelayanan dan kelayakan fasilitas rehabilitasi yang diterima selama menjalani proses pemulihan.
Menurut Iwan, sangat kecil kemungkinan pasien akan melarikan diri apabila mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendampingan rehabilitasi yang sesuai standar, serta fasilitas yang layak.
Baca juga: Polres Sampang Amankan Nadia, Rehab Sawahita Disorot Soal Dugaan Biaya Fantastis
“Kalau pasien dilayani dengan baik, kebutuhannya terpenuhi, dan mereka merasa dihargai sebagai manusia, hampir mustahil terjadi kaburnya pasien. Ini yang patut dicurigai dan ditelusuri secara mendalam,” tegasnya.
Selain itu, Iwan juga menyoroti aspek pembiayaan operasional yang dibebankan kepada pasien. Ia menilai transparansi biaya dan kesesuaian antara pungutan dengan layanan yang diberikan harus menjadi perhatian serius pihak pengelola.
“Coba kita posisikan diri sebagai pasien. Ketika sudah dibebani biaya operasional, namun fasilitas yang diterima tidak layak—termasuk kualitas makanan yang tidak memenuhi standar gizi—maka kejenuhan dan ketidaknyamanan pasti muncul,” imbuhnya.
Baca juga: LRPPN-BI Surabaya Bantah Hoaks Residen DG Bebas Dua Hari, Tegaskan Masih Jalani Rehabilitasi
Iwan menekankan bahwa proses rehabilitasi narkoba tidak hanya menyangkut pemulihan fisik, tetapi juga aspek mental dan psikologis pasien. Standar pelayanan yang buruk, lanjutnya, justru berpotensi menggagalkan tujuan utama rehabilitasi itu sendiri.
Terkait insiden kaburnya pasien, ia mengingatkan agar seluruh proses penanganan dan evaluasi tetap mengacu pada peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun stigma baru terhadap pasien rehabilitasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LRPPN-BI maupun BNN belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kaburnya pasien maupun langkah evaluasi yang akan ditempuh.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa