Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Pemerintah Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan menggelar sosialisasi hukum pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pengelolaan Keuangan (BOSP) untuk jenjang SMP, Senin (20/10/2025).
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sekolah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan sosialisasi hukum pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pengelolaan (BOSP) untuk SMPN dan suwasta se Kabupaten Tanggamus.
Berikut Kegiatan ini turut di hadiri
1. Suprianto, MPd selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupeten Tanggamus- 2. Rohman, MPd selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupeten Tanggamus,
- 3. Meri Aditia, SH dari Kejaksaan Negeri Tanggamus
- 4. Budi Setiawan, SH.MH dari Kejaksaan Negeri Tanggamus
- 5. Heni, S.Pd, ketua MKKS SMP Kabupaten Tanggamus, kepala sekolah, dan semua sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tanggamus dan bendahara atau pengelola keuangan SMP.
Dalam sambutan Suprianto, MPd. selaku Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pengelola sekolah dapat memahami dengan baik tentang pengelolaan dana BOSP dan dapat mengimplementasikannya dengan benar," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Sosialisasi hukum pengelolaan dana BOSP Jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tanggamus digelar untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian sambutan Meri Aditia, SH. yang mewakili dari kejaksaan tanggamus,"diharapkan pengelolaan bantuan operasional sekolah dan pengelolaan (BOSP) dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tanggamus.
Adapun Pengelolaan dana BOSP harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ucap yang mewakili kejaksaan Kabupaten Tanggamus.
Pasal 20 dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tidak secara langsung melarang penggunaan dana BOS. Namun, peraturan ini mengubah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur secara rinci penggunaan dana BOS, termasuk larangan-larangan tertentu yang tercantum di dalamnya.
Larangan penggunaan dana BOS adalah menyimpan dana untuk dibungakan, meminjamkan kepada pihak lain, membiayai kebutuhan pribadi, dan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung