Zonaperistiwa Sidoarjo, 3 Oktober 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 bertempat di Aula Dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari LBH Legundi (Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) dengan materi bertajuk “Tata Cara dan Aturan Hukum dalam Pengajuan Upaya Hukum Banding dan Kasasi”. Tujuan dari penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak hukum yang dapat ditempuh, khususnya dalam proses pengajuan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Sidoarjo Terima Kunjungan Tim Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaa
Kalapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang adil dan merata bagi seluruh WBP. “Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait prosedur hukum, sehingga dapat memperjuangkan haknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kalapas.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Posbindu dan Posyandu Lansia, Jaga Kesehatan Warga Binaan Lanjut Usia
Peserta penyuluhan yang terdiri dari perwakilan WBP terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Mereka menyimak dengan seksama penjelasan dari pemateri serta aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme banding dan kasasi dalam perkara pidana.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum WBP, sekaligus menjadi sarana pembinaan yang mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan.(Sigit)
Editor : Redaksi zonaperistiwa