Zonaperistiwa Surabaya - Prestasi membanggakan kembali diraih Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya. Tim peneliti dosen Unitomo berhasil meraih Hibah Penelitian Fundamental Reguler Tahun Pendanaan 2025 yang didanai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Penelitian ini mengangkat topik aktual berjudul “Formulasi Perlindungan Hukum Atas Risiko Penggunaan PayLater Bagi Remaja.” Tim diketuai oleh Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Subekti, S.H., M.Hum., Dwi Cahyono, S.Kom., MT., dan Dr. Nurhayati, SE., MSA(HumBis), Ak., CA.
Baca juga: Rektor Unitomo Surabaya Kukuhkan Fadjar Kurnia Hartati Guru Besar Bidang Teknologi Pangan
“Tujuan utama penelitian ini adalah merumuskan perlindungan hukum yang tepat bagi remaja pengguna PayLater, karena mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali belum memahami risiko bunga, denda, maupun penyalahgunaan data pribadi,” ujar Dr. Sri Astutik.
Penelitian ini menggunakan metode kuisioner, wawancara, netnografi, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan responden remaja usia 15–28 tahun di kota besar seperti Malang, Surabaya, dan Madiun. Hasil survei menunjukkan 90,5% remaja mengetahui layanan PayLater, namun sebagian besar belum memahami secara mendalam ketentuan hukum maupun risiko finansial.
Transaksi cenderung untuk kebutuhan konsumtif seperti belanja dan makanan dengan nominal di bawah Rp100 ribu, sementara literasi terkait bunga dan denda masih rendah. Fenomena ini diperparah oleh promosi digital yang agresif serta regulasi yang dinilai belum cukup membatasi akses remaja.
Analisis netnografi juga menemukan masalah serius, mulai dari intimidasi penagihan, risiko data pribadi tersebar, hingga jebakan utang berlapis yang meningkatkan angka kredit macet.
Dalam FGD yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, muncul rekomendasi perlunya regulasi khusus, peningkatan edukasi literasi keuangan, serta sistem pengawasan lebih ketat.
Salah satu catatan penting datang dari Iwan Dewanto dari PT. Indonada Multi Finance. “OJK memang sudah memberi batasan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta bagi pengguna PayLater. Namun syarat itu saja tidak cukup.
Diperlukan sistem scoring dan verifikasi yang lebih ketat agar konsumen, khususnya remaja, tidak terjebak dalam transaksi utang konsumtif,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Dr. Dudik Jaja Sidarta, S.H., M.Hum., pakar hukum sekaligus akademisi Unitomo, menilai perlindungan hukum terhadap konsumen PayLater masih lemah.
“Konsumen berhadapan dengan mesin sehingga legal standing-nya dipertanyakan. OJK perlu membuat aturan yang lebih tegas, baik preventif maupun represif, agar konsumen tidak dirugikan,” jelasnya. Faham Prasetyo, S.T. menambahkan, “Dalam perbankan ada scoring ketat untuk kredit, sedangkan PayLater hanya mengandalkan data dasar.
Karena itu, bunga PayLater lebih tinggi, bahkan bisa mencapai 3,5% per bulan. Konsumen harus lebih bijak menggunakannya.”
Pandangan serupa juga disampaikan H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya memahami kontrak sebelum menggunakan layanan PayLater.
“Banyak kasus yang kami tangani terkait gagal bayar dan penagihan tidak etis, padahal aturan sudah jelas melarang penyebaran data pribadi. Karena itu, remaja harus membaca perjanjian dengan cermat, memperkuat keamanan akun, serta segera mengambil tindakan bila terjadi gangguan
. Pemerintah juga perlu membuat regulasi khusus yang mengatur penggunaan PayLater agar perlindungan hukum lebih jelas,” ungkapnya.
Di akhir laporan penelitian, ketua tim penelitian menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, penyedia layanan, sekolah, dan keluarga dalam mendukung literasi hukum dan finansial remaja.,
“Kami berharap penelitian ini dapat menjadi masukan nyata bagi regulator dan penyedia layanan untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif.” ungkap Astutik dosen Prodi Magister Hukum Unitomo ini.
Ia juga menyampaikan apresiasi, “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kemdiktisaintek atas dukungan pendanaan, serta LPPM Unitomo yang telah memfasilitasi penelitian ini dan semua Tim Penelitian. Semoga hasil riset ini memberikan kontribusi penting bagi perlindungan konsumen remaja khususnya dalam penggunaan PayLater”, pungkas Astutik.(red)
Editor : Kaperwil Lampung