Warga Sidoarjo Tertipu Rp60 Juta Investasi Kripto Bodong TOCGY, Dana Raib Saldo Minus

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Sidoarjo, – Seorang warga Pondok Candra, Sidoarjo berinisial DH mengaku menjadi korban penipuan investasi kripto berjangka (crypto futures) melalui aplikasi TOCGY, yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Korban menuturkan kepada media bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp60 juta setelah tergiur mengikuti aktivitas perdagangan berjangka mata uang kripto yang awalnya dibungkus sebagai pembelajaran saham.

Menurut pengakuan DH, modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya, ia diundang masuk ke grup WhatsApp pada pertengahan Juli 2025 dengan janji edukasi analisa saham.Di dalam grup yang beranggotakan sekitar 70 orang, seorang pria bernama Buntoro Harnadi (nama sesuai pengakuan korban) memberikan materi analisa saham yang dinilai logis dan meyakinkan.

Setiap hari, anggota grup diminta melakukan voting dukungan untuk Buntoro yang diklaim sedang mengikuti kompetisi internasional bertajuk Global Top Financial Analyst Trainings 2025. Anggota yang aktif mendukung diberikan voucher belanja Alfamart senilai Rp 50 ribu hingga Rp500 ribu, yang dapat diuangkan dan terbukti bisa dipakai untuk berbelanja. Skema “hadiah” ini menumbuhkan rasa percaya para peserta.

Setelah beberapa minggu, arah materi pelatihan bergeser dari saham ke perdagangan kripto (Bitcoin). Buntoro mengklaim telah meneliti aplikasi TOCGY yang “terakreditasi di Amerika Serikat” dan menegaskan bahwa platform tersebut legal dan aman. Untuk memperkuat klaim, tautan berita daring yang memuji aplikasi itu turut dibagikan.

Tergiur iming-iming keuntungan besar, DH mengikuti arahan untuk melakukan deposit awal Rp10 juta, disusul Rp50 juta. Awalnya, setiap transaksi yang diarahkan menghasilkan profit, bahkan korban sempat melakukan penarikan kecil yang berhasil diproses.

Namun, ketika saldo korban telah berkembang hingga 10.000 USDT (sekitar Rp160 juta), tiba-tiba dana menghilang dan akun justru menunjukkan saldo minus 10.000 USDT.

Korban sempat membandingkan pergerakan harga kripto di aplikasi TOCGY dengan platform resmi seperti Indodax, dan menemukan selisih harga mencapai 3.000 poin, jauh di luar kewajaran. Saat dikonfirmasi, pihak manajer aplikasi yang mengaku bernama Rowan berdalih bahwa “setiap aplikasi memiliki pergerakan sendiri,” sebuah jawaban yang dianggap korban tidak masuk akal.

DH kemudian mengecek status legalitas aplikasi TOCGY ke situs Bappebti, namun tidak menemukan nama aplikasi tersebut. Dana yang ditransfer korban juga mengalir ke rekening PT Rangka Cinta Kreasi di Bank BRI nama yang tidak ada kaitannya dengan perdagangan aset kripto resmi.

“Saya merasa seperti dirampok, tetapi dipaksa untuk menerima bahwa ini kesalahan saya sendiri. Modusnya mirip kasus robot trading ilegal yang sempat heboh dulu,” ujar DH dengan nada kecewa. Kamis (25/09).

Korban mendesak pihak kepolisian, Bappebti, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindak aplikasi dan pihak-pihak yang terlibat sebelum memakan korban lebih banyak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik Bappebti maupun pemilik rekening yang disebut. (red) Bersambung.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru