Barang Bukti Narkoba 84,7 Kg Sabu & 40 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polrestabes Surabaya

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya, 9 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers dalam rangka pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar. Acara ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 serta rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (9/9/2025) ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain perwakilan BNNP Jawa Timur, Ketua BNNK Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta perwakilan dari KPPN Surabaya.

Baca juga: Kerusuhan Surabaya 3 Hari: 33 Tersangka, 315 Orang Diamankan, Puluhan Fasilitas Rusak

Barang Bukti Dimusnahkan

Dari dua kasus besar tersebut, aparat berhasil menyita total barang bukti berupa:

Sabu: 84.758,02 gram

Ekstasi: 40.328 butir (setara 16.357,04 gram)

Seluruh barang bukti dimusnahkan di hadapan pejabat terkait sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.

Kasus Pertama: Terungkap 13 Agustus 2025

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan tahun 2024. Setelah empat bulan penyelidikan intensif, tim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kota yang beroperasi di Surabaya – Bandung – Semarang – Pontianak.

“Pada 12 Agustus 2025, tim mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di Pontianak. Tim yang sudah dua bulan berada di lokasi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua tersangka pada 13 Agustus 2025,” jelas Kapolrestabes.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil Daihatsu Rocky warna hitam yang telah dimodifikasi dengan ruang penyimpanan khusus di bagian belakang kendaraan. Narkotika disembunyikan dalam tas-tas besar dan kecil di dalam mobil.

Barang bukti yang diamankan:

Baca juga: Semangat Baru Polsek Tegalsari dari Kantor Sementara

44 bungkus teh Cina warna kuning emas berisi sabu seberat 43.867,058 gram

8 bungkus plastik press warna silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir (16.357,04 gram)

Tersangka yang ditangkap:

KA (33) – hasil tes urine negatif

KH (26) – hasil tes urine negatif

Kasus Kedua: Terungkap 17 Agustus 2025

Baca juga: Geger Diduga Miras Oplosan di Club Triple Surabaya, Polisi Diminta Usut Tuntas

Selang beberapa hari, pada 17 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap jaringan narkotika lainnya. Pengungkapan ini dilakukan bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Kapolrestabes Surabaya menyebutkan, rincian lengkap mengenai kasus kedua akan dipaparkan dalam sesi khusus mendatang karena masih dalam tahap pengembangan.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di Surabaya dan Jawa Timur. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat,” tegasnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru