Oknum Panmud PN Surabaya Diduga Persulit Pencairan Ganti Rugi Warga Terdampak Proyek PLN

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya – Upaya M. Hasan Sarbini (72), seorang lansia asal Surabaya yang kini berdomisili di Blitar, untuk mendapatkan hak ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV, diduga dipersulit oleh oknum Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hasan, pemilik lahan seluas 136,67 meter persegi di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi sebesar Rp220 juta meski telah menempuh proses hukum sejak 2022.

Baca juga: Gugatan Mental, Rekonvensi Dikabulkan: PN Surabaya Nyatakan PT Siantar Sebagai Pembeli Beritikad Baik

Dana ganti rugi tersebut, menurut Hasan, sudah ditempatkan di PN Surabaya melalui mekanisme konsinyasi oleh PLN Jawa Timur sejak 2021. Berdasarkan Surat Penetapan Konsinyasi Nomor 16/Kons/2021/PN.Sby tertanggal 23 Juni 2022, nilai ganti rugi yang seharusnya ia terima tercatat sekitar Rp220 juta. Namun, pencairannya justru terhambat.

“Uang konsinyasi dari PLN Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp220 juta. Tapi setiap kami tanya ke PN Surabaya, selalu dilempar-lempar. Tidak ada arahan yang jelas,” ujar Hasan kepada wartawan, Kamis (24/8/2025).

Ia menambahkan, keluarganya sudah berulang kali menempuh jalur administrasi, namun kerap terhambat dengan alasan yang tidak jelas. Kondisi itu memaksanya bersama keluarga bolak-balik Blitar–Surabaya yang menurutnya sangat melelahkan.

Baca juga: Pengemudi BMW Mabuk Tewaskan Dua Orang di Surabaya, Sidang Ungkap Kronologi Tragis

“Kami sudah berkali-kali memproses, tapi selalu dipersulit. Padahal kami hanya ingin mengambil hak kami. Saya sekeluarga capek, mas, harus mondar-mandir dari Blitar ke Surabaya,” ucapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, seorang sumber internal PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, oknum Panmud tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dan bahkan mengaku sebagai keponakan Ketua Mahkamah Agung (KMA).

“Semua lini dia usik, dia juga mengaku keponakan dari Ketua MA. Baru kali ini ada Panmud Perdata ngurusi konsinyasi. Ada orang ini, semua lini diadu domba mengatasnamakan ponakan Ketua MA. Sedih rasanya, bisa rusak tatanan di PN Surabaya,” beber sumber tersebut.

Baca juga: JPU: Luka Korban Tak Serius, Tuntutan Semy Diringankan

Sumber itu juga menyebut, pimpinan PN Surabaya seakan tidak berdaya menghadapi oknum tersebut. “Kalau natanya baik kita ikut bangga, ini malah sebaliknya. Semoga ada kepanjangan tangan dari Tuhan, kita bisa buat yang terbaik untuk PN Surabaya,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Humas PN Surabaya S. Pujiono menyampaikan bahwa mereka baru menerima informasi terkait kasus ini. “Soal benar atau tidaknya ada keponakan Ketua MA saya tidak tahu. Yang jelas, saya akan cari tahu jika ada permasalahan dengan pekerjaan, bukan soal hubungan keluarga. Saya juga humas yang baru, belum kenal semua pegawai PN Surabaya. Yang jelas sudah kami jembatani dengan Panitera PN, dan mudah-mudahan hari Selasa besok sudah selesai,” ujar perwakilan Humas PN Surabaya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru