Pelajar Sidoarjo Dilarang Keluyuran/Cangkrukan di Atas Jam 9 Malam 

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Sidoarjo, Melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo, Subandi, pelajar dari tingkat SD hingga SMA dan SMK dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. 

Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan pula bahwa pelajar dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasa orang tua atau mengikuti kegiatan komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja serta berada di lokasi rawan seperti di warkop, warnet dan tempat tempat penyedia game online.

Baca juga: 2 Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Peras Jutaan Rupiah

"Jika ada pelanggaran, pendekatannya akan persuasif edukatif. Anak akan dibina petugas dan orang tua dilibatkan," kata Subandi (21/8/25).

Dia menegaskan, pihaknya akan melibatkan kepolisian untuk memdukung implementasi aturan itu. Orang tua juga diminta aktif mengawasi anak. Jika terbukti lalai, mereka dapat dikenai sanksi juga berupa kelas parenting sebagai bentuk pembinaan. 

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Warga Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

Tak hanya itu, Pemkab Sidoarjo bakal menghidupkan lagi Siskamling dengan titik fokus perlindungan anak. Gerakan "Satu Jam Tanpa HP/Gadget" juga akan didorong di lingkungan keluarga demi mempererat komunikasi antar anggota keluarga. 

Aturan dalam Surat Edaran tersebut diberlakukan dengan sejumlah pengecualian. Aktivitas yang di malam hari hanya jika pelajar mengikuti kegiatan resmi di sekolah dan aktivitas keagamaan serta berada di luar rumah bersama orang tuanya. 

Baca juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 18 Kecamatan

(sigit)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru