Zonaperistiwa Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA. Perkembangan terbaru disampaikan pada Jumat (22/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perk, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa pada Selasa (19/8/2025) Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK.
Baca juga: Rugikan Bank BUMN Rp7,9 Miliar, Komisaris PT DJA Resmi Jadi Tersangka
"Pada hari ini, Jumat (22/8/2025), tersangka MK kembali menyerahkan uang titipan sebesar Rp2 miliar kepada Tim Penyidik. Uang tersebut kemudian dilakukan penyitaan berdasarkan Pasal 39 KUHAP guna kepentingan pembuktian di persidangan," ujar Made Agus.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tiga Tersangka Tahanan Kota
Dengan penyerahan terbaru ini, total uang yang telah disita dari tersangka MK mencapai Rp3,5 miliar. Sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, dana tersebut kini ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.
Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga keuangan negara.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa