Hubungan Jarak Jauh Berujung Jeruji Besi, Pria Sebar Foto Asusila Pacar Anak di Grup Telegram

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Cyber Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten melanggar kesusilaan dan pornografi anak. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/945/VII/2025/SPKT Polda Jawa Timur, tanggal 7 Juli 2025.

Kasus bermula pada Jumat (4/7/2025) di Kabupaten Sidoarjo, ketika pihak keluarga korban mengetahui tersebarnya foto dan video asusila anak berusia 16 tahun melalui grup Telegram. Dari laporan tersebut, Unit 4 Subdit 2 Siber Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang tersangka berinisial AMA, pria kelahiran Solo, yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Jakarta Selatan.

Baca juga: POLICE GOES TO SCHOOL, POLRES SAMPANG GELAR LATIHAN PEMANTAPAN GERAKAN VARIASI DAN 12 GERAKAN LALU LINTAS POCIL

Kronologi Kasubdit 2 Siber Polda Jatim menjelaskan, kasus ini bermula pada pertengahan 2024 saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya rutin berkomunikasi lewat WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh. Kedekatan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk meminta korban mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi.

Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana yang sudah diterimanya jika korban menolak mengirim konten baru. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya mengunggah konten tersebut ke sebuah grup Telegram.

Motif dan Korban

Baca juga: Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Polisi mengungkap bahwa motif tersangka bukan ekonomi, melainkan cemburu. Selama sekitar satu tahun menjalin komunikasi, tersangka mengetahui korban menjalin hubungan dengan orang lain. Perasaan cemburu dan kecewa membuat tersangka mengancam, lalu menyebarkan konten asusila tersebut.

Jumlah korban dalam kasus ini hanya satu orang, yaitu seorang anak berusia 16 tahun. Pada awal perkenalan hingga proses pengiriman konten, korban tidak berada di bawah ancaman. Ancaman baru muncul setelah korban menolak permintaan foto atau video tambahan dari tersangka.

Barang Bukti

Baca juga: Serasa di Akademi Internasional, Komando 'Roll Call Begin!' Menggema di Apel Siswa Bintara SPN Polda Jatim

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, dua kartu SIM, 22 akun WhatsApp, satu akun Telegram (telah ditangguhkan), dan tangkapan layar berisi unggahan foto serta video tanpa busana di grup Telegram.

Saat ini, kasus sudah masuk tahap I dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru