Dugaan Kecurangan Proyek U-Ditch Kelurahan Gundih: Minim Transparansi, Media Lontarkan Sorotan Tajam

zonaperistiwa.com

Surabaya — Zonaperistiwa.com Proyek pembangunan saluran U-Ditch dan paving di Jalan Margorkun V dan VI, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, tengah menjadi sorotan tajam Redaksi Zonaperistiwa.com.

Pantauan langsung di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan memunculkan pertanyaan terkait kualitas serta akuntabilitas proyek tersebut.

Baca juga: Bang Edy Minta Pemkot Surabaya Tidak Abaikan Juru Parkir yang Telah Lama Mengabdi

Redaksi Zonaperistiwa.com bahkan telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pelaksana proyek, CV. Cipta Ruang Nyaman, untuk meminta penjelasan tertulis atas berbagai temuan yang mencurigakan.

Papan Proyek Diduga Tak Sesuai Aturan

Salah satu sorotan utama terkait papan informasi proyek yang dipasang di lokasi. Papan tersebut dinilai tidak lengkap dan tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam aturan pengadaan proyek pemerintah.

Idealnya, papan proyek wajib memuat data sebagai berikut:

Nama Proyek

Lokasi Proyek

Waktu Pelaksanaan

Sumber Dana

Nilai Kontrak

Penyedia Jasa/Kontraktor

Nomor Kontrak

Pengawas Proyek

Logo Pemerintah Kota

Informasi Kontak

Minimnya informasi tersebut dikhawatirkan menjadi upaya untuk menutup akses masyarakat dalam pengawasan proyek publik, yang jelas diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Material Diduga Cacat, Tanpa Identitas Produsen

Tak hanya soal papan proyek, redaksi juga menemukan material U-Ditch ukuran 30.40.120 dalam kondisi retak bahkan pecah. Parahnya lagi, material tersebut tak memiliki merek maupun identitas produsen resmi, sehingga patut diduga tidak memenuhi standar teknis proyek pemerintah.

Lima Pertanyaan Kunci Media: Transparansi Dipertanyakan

Dalam surat klarifikasi yang dilayangkan, Redaksi Zonaperistiwa.com mengajukan lima pertanyaan kunci yang menjadi sorotan publik

1. Mengapa data penting tak dicantumkan di papan proyek?

2. Bagaimana asal-usul dan standar mutu material U-Ditch yang digunakan? Apakah ada uji mutu?

3. Apa rencana perbaikan terhadap material bermasalah? Standar mutu apa yang menjadi acuan?

4. Bagaimana kualifikasi tenaga ahli dan pengawasan mutu di proyek ini?

5. Apa dasar hukum yang memperbolehkan satu CV mengerjakan dua proyek sekaligus di satu kelurahan

Redaksi memberikan tenggat waktu 3 hari kerja bagi pelaksana proyek untuk merespons klarifikasi secara tertulis. Jika tidak ada jawaban, pemberitaan akan tetap diterbitkan berdasarkan hasil investigasi lapangan, dengan mencantumkan bahwa pelaksana proyek tidak memberikan klarifikasi.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada PPK, Lurah Gundih, Camat Bubutan, hingga Ketua LPMK Kelurahan Gundih sebagai wujud partisipasi media dalam pengawasan publik.

Tiga Hari Berlalu, Pelaksana Proyek Bungkam

Hingga melewati batas waktu yang diberikan, pelaksana proyek belum juga memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini memicu dugaan adanya upaya menutup-nutupi fakta di lapangan.

Redaksi Tegaskan Komitmen Jurnalisme Berimbang

Pimpinan Redaksi Zonaperistiwa.com, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.

“Kami hanya ingin memastikan informasi yang kami sampaikan kepada publik tetap objektif, berimbang, dan akurat,” tegasnya.

Redaksi juga mendesak Pemerintah Kelurahan Gundih serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk turut aktif mengawasi proyek ini, demi memastikan proyek berjalan transparan, akuntabel, serta berkualitas dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru