Zonaperistiwa Surabaya, 25 Juni 2025 – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers pada Rabu (25/6) untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wiyung. Aksi kekerasan ini melibatkan dua kelompok pencak silat yang berujung pada luka serius terhadap seorang pemuda.
Dasar Laporan dan Kronologi Kejadian Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/76/VI/2025/SPKT/Polsek Wiyung/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 21 Juni 2025. Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Raya Menganti, Surabaya.
Baca juga: Dugaan Perusakan di Surabaya: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, sekitar pukul 00.20 WIB, massa dari dua kelompok pencak silat, yaitu PSHW dan PAGAR NUSA, berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro. Sekitar 20 orang mengendarai 9 sepeda motor dan melakukan konvoi sembari membawa berbagai senjata tajam seperti celurit besar, celurit kecil, karambit, dan golok, dengan tujuan mencari musuh secara acak.
Saat tiba di depan SWK, mereka melihat seorang pemuda sendirian yang mengenakan hoodie berlogo PSHT. Massa dari PAGAR NUSA langsung melakukan pengeroyokan, disusul oleh kelompok PSHW. Korban dipukul dengan tangan kosong dan senjata tajam. Salah satu pelaku melukai leher kanan korban menggunakan karambit. Korban sempat terjatuh dari motornya, lalu bangkit dan melarikan diri meninggalkan kendaraannya.
Setelah kejadian, para pelaku kembali ke basecamp PAGAR NUSA di Kedunganyar, sementara sebagian lainnya langsung pulang.
Identitas Korban
Nama: H.F.R
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 19 tahun
Pekerjaan: Karyawan toko furniture
Alamat: Kecamatan Sambikerep, Surabaya
Penangkapan dan Tersangka
Petugas berhasil menangkap para pelaku pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. F.M.A. (18 tahun, pelajar) – Melukai leher korban dengan senjata tajam jenis karambit.
2. M.R.A. (20 tahun, kuli bangunan) – Menyerang korban dengan golok pada punggung kiri dan lengan kanan.
3. G.R.S. (19 tahun, swasta) – Memukul punggung korban dengan tangan kosong.
4. A.S. (29 tahun, kuli bangunan) – Memukul tubuh korban berulang kali dengan tangan kosong.
Baca juga: Satreskoba Polrestabes Kembali Menangkap Dua Warga Wonokromo bersama Barang Buktinya
5. A.I.S. (21 tahun, kuli bangunan) – Bertindak sebagai joki A.S. menggunakan sepeda motor Honda Revo.
6. B.N. (26 tahun, belum bekerja) – Bertindak sebagai joki F.M.A. menggunakan sepeda motor Honda GL Max Nopol L 3924 WW.
Barang Bukti yang Diamankan
1 buah flashdisk berisi rekaman video
1 lembar hasil Visum Et Repertum
4 jenis senjata tajam: karambit, golok, celurit besar, dan celurit kecil
2 unit sepeda motor: Honda GL Max (L 3924 WW) dan GSX putih
1 kaos hijau dan celana pendek hitam
Baca juga: Selama Ramadhan Polrestabes Surabaya Beberkan 17 Kasus Kejahatan Jalanan
2 hoodie abu-abu dengan logo “Green Nord” dan “Surabaya Ans”
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang berbunyi:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Motif
Pengeroyokan ini diduga kuat bermotif permusuhan antar kelompok pencak silat. Para pelaku secara sengaja melakukan konvoi untuk mencari sasaran yang menggunakan atribut pencak silat PSHT.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengganggu stabilitas di Kota Surabaya.
Editor : Redaksi zonaperistiwa