Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Narkoba di Pekon Banjar Agung Udik, Amankan Barang Buk

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Narkoba di Pekon Banjar Agung Udik, Amankan Barang Bukti Sabu

zonaperistiwa.com

Tanggamus | zonaperistiwa.com |


  • Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar di Bulok, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan, dari hasil penggerebekan, tim mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial BH (33) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung. 

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 25 Juni 2025.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan. 

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujarnya.

Kasat melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain: 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram, 1 bundel plastik klip kosong 3 plastik klip kecil bekas pakai 1 amplop putih, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pipa kaca pirek, 1 korek api gas, 4 pipet plastik, 2 unit handphone, 1 tas hitam dan 1 dompet putih, 1 buah KTP atas nama tersangka

Baca juga: Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kota Agung

Kasat mengungkap, dalam proses interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.


(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru