Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Seorang pria berinisial RM (37) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga: Pemerintah Pekon Fajar Baru Bangun Jalan Rabat Beton Melalui ,ADD Tahap 1 Tahun 2025
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M. mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Pekon Suka Agung," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 17 Juni 2025.
Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 28 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,04 gram, dan empat butir pil ekstasi berwarna kuning seberat bruto 1,67 gram.
"Kami juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, beberapa wadah penyimpanan, satu unit handphone, KTP milik pelaku, serta uang tunai sebesar Rp365 ribu," jelasnya.
Kasat mengungkap, berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ER.
Namun saat petugas mendatangi rumah terduga pemasok di lokasi yang sama, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Saat ini ER telah ditetapkan menjadi DPO dan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Baca juga: GRANAT Gaungkan Perang Narkoba Lewat Kuda Lumping, Rehabilitasi Gratis Menanti
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Kasat menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda Tanggamus dari bahaya narkotika. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang sangat membantu,” pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka RM mengakui perbuatannya, ia telah 3 bulan mengedarkan sabu di wilayah Bulok dan sekitarnya.
Baca juga: Judi Slot Bikin Gelap Mata, Pria di Pringsewu Nekat Curi HP dan Ditangkap Polisi
"Setiap 3 hari habis. ngambilnya enggak nentu, tapi setiap 3 hari setoran 4 - 6 juta," ucapnya.
RM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang rekannya berinisial ER.
"Barangnya ambil dulu, setelah laku baru dibayar 3 hari kemudian," tandasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung