Maki Jatim Dan Grib Jaya Jatim Kerahkan Ribuan Pasukan Hadang Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Sutomo Surabaya

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Sebuah kasus sengketa rumah yang telah ditempati sejak tahun 1963 oleh Ibu Putri kembali mencuat ke publik. Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk seorang notaris, serta memunculkan dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran prosedur oleh aparat dan lembaga terkait.

Rumah itu sudah dihuni selama lebih dari 60 tahun sejak 1963 oleh keluarga Pak Puji Santoso. Mereka membayar pajak, mengurus administrasi, bahkan telah mengajukan proses sertifikasi. Namun tiba-tiba muncul klaim dari seseorang bernama Handoko yang memalsukan dokumen jual beli hingga muncul nama Tina dan Rudianto sebagai pihak yang menguasai rumah tersebut. Ini jelas bentuk kezaliman,” tegas Drg. David selaku pembina grib jaya Jatim.

Baca juga: Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya Ditunda

Drg. David mengatakan dengan menekankan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal kepemilikan fisik, namun perjuangan untuk menegakkan keadilan di atas jalan kebenaran. Ia menuturkan bahwa eksekusi rumah yang direncanakan untuk ketiga kalinya oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidak lepas dari dugaan rekayasa hukum dan praktik mafia tanah yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan sejarah panjang kepemilikan rumah oleh keluarga almarhumah Ibu Putri,saat Prescon Hedon estate resto Surabaya,(16 Juni 2025).Malam

Disisi lain Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, S.IP, menyampaikan sikap tegas terhadap indikasi keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat memaksakan siapa pun masuk penjara, namun mendesak agar aparat penegak hukum membuka ruang mediasi dan penyelesaian yang adil.

“Jangan sampai eksekusi ini menjadi bumerang sosial yang menimbulkan gejolak. Kita tidak ingin Jawa Timur menjadi ladang praktik mafia tanah. Kalau Presiden tidak bisa turun tangan, maka kami akan tempuh jalur rakyat. Kami akan terus dampingi Pak Puji, walau harus berjalan sendiri,” tegas Heru.

Dalam kesempatan tersebut, para tokoh juga meminta agar aparat kepolisian bersikap bijak dan tidak menjadi alat dari kepentingan mafia hukum. 

Ia pun memperingatkan bahwa jika proses hukum tidak direspon secara adil, maka Maki Jawa Timur Akan Turun dan akan ada ribuan massa yang turun untuk menyuarakan penolakan terhadap eksekusi tersebut. 

Baca juga: Kontroversi Eksekusi Rumah di Jalan dr Soetomo, GRIB Jaya Jatim Angkat Suara

Dalam konteks ini, mereka menyoroti bahwa sistem penegakan hukum seolah berjalan linier dengan kepentingan mafia, dan ini sangat mencederai martabat lembaga peradilan maupun kepolisian.

Ia menyinggung bagaimana proses pengadilan saat ini sudah merendahkan institusi hukum itu sendiri, bahkan sampai muncul pertanyaan, “Siapa sebenarnya preman itu? Apakah aparat kepolisian? Apakah kekuasaan itu sendiri?”

Penundaan eksekusi yang dimohonkan, menurut mereka, bukan semata-mata sebuah langkah administratif, melainkan bentuk perlawanan terhadap cacat hukum. 

Mereka menyebut ada proses validasi hukum yang sedang berlangsung, termasuk terhadap Wibisono yang kini dijadikan tersangka.

Baca juga: Maki Jatim Tekankan KPU Surabaya Terkait Kotak Kosong

“Validasi inilah yang sedang kita tunggu. Penundaan eksekusi adalah kewajiban moral untuk membuka mata masyarakat, bahwa perjuangan ini murni atas nama kemanusiaan, lingkungan, dan kebenaran. Kita tidak bisa hanya mengirimkan surat-surat permohonan tanpa dukungan suara publik,” ujarnya.

Direncanakan bahwa eksekusi akan dilaksanakan pada 19 Juni pagi. Namun, pihaknya menekankan bahwa mereka akan hadir dengan kekuatan penuh untuk menolak pelaksanaan eksekusi tersebut jika tidak ada kepastian hukum yang adil.

“Kami datang ke Jawa Timur dengan tekad penuh. Apapun bentuk tekanan, kami akan lawan. Ini bukan hanya tentang satu perkara, tapi tentang melawan sistem yang rusak. Kami masih percaya ada aparat yang benar, yang melayani masyarakat dan menjunjung nilai keadilan,” tutupnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru