Dugaan Perusakan di Surabaya: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya – Polisi menetapkan dua orang berinisial D dan H sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang yang terjadi di Surabaya. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 19 April 2025.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasus ini bermula dari adanya kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan para tersangka. Namun, kerja sama tersebut diduga diputus sepihak oleh pihak terlapor, sehingga menimbulkan perdebatan dan cekcok antara kedua belah pihak.

Baca juga: Satreskoba Polrestabes Kembali Menangkap Dua Warga Wonokromo bersama Barang Buktinya

Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang milik pelapor. Atas kejadian ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Selama Ramadhan Polrestabes Surabaya Beberkan 17 Kasus Kejahatan Jalanan

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya. Untuk sementara, tersangka masih berjumlah dua orang, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar pihak kepolisian.

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Kunjungi Polsek Karang Pilang

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peran-peran lain yang mungkin turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru