Zonaperistiwa Surabaya - Imigrasi TPI Kelas 1 Tanjung Perak melaksanakan amanah penegakkan aturan Keimigrasian dengan mendeportasi seorang WNA Malaysia.
Pria inisial EBI, berpaspor Malaysia dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Terminal 2, Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan penerbangan Air Asia QZ 322 tujuan Kuala Lumpur, Rabu kemarin (07/05/2025).
Baca juga: Imigrasi Tanjung Perak Lampaui Target dan Raih Penghargaan
EBI, WNA Malaysia diduga melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang no 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu melebihi izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal menindak, tapi juga menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak tetap berkomitmen bertindak profesional dan humanis dalam setiap proses tindakan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Petugas Imigrasi Tanjung Perak telah memastikan bahwa prosedur pendeportasian EBI, WNA Malaysia telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga data WNA tersebut telah diinput dalam database sistem Cekal Online.
Sebelumnya, sejak awal tahun 2025 Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah melakukan delapan tindakan deportasi dengan rincian 4 orang WNA Malaysia, 1 orang WNA India, 1 orang WNA Prancis, 1 orang WNA Singapore dan 1 orang.
"Kami komitmen berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah NKRI" tutup I Gusti Bagus M. Ibrahiem. (Din)
Editor : Redaksi zonaperistiwa