Sidang Kedua Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Digelar, Mediasi Dijadwalkan 15 Mei 2025

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya – Sidang kedua dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Erwin Suharyono kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda utama dalam sidang kali ini adalah penjadwalan mediasi, yang telah ditetapkan akan berlangsung pada 15 Mei 2025.

Kuasa hukum dari pihak tergugat menyatakan harapannya agar proses mediasi berjalan dengan baik. “Kami berharap mediasi bisa memberikan hasil terbaik, baik bagi pelapor maupun klien kami. Namun apabila mediasi tidak berhasil, kami siap melanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan oleh Erwin Suharyono, yang disebut sebagai anak buah dari Justini Hudaya. Padahal, menurut pihak tergugat, klien mereka tidak pernah berinteraksi secara langsung dengan Erwin Suharyono, melainkan hanya memiliki hubungan pribadi dengan Justini Hudaya.

“Sekitar satu tahun lalu, klien kami diminta oleh Justini Hudaya untuk membeli sebidang tanah (Senti). Dana yang diberikan oleh Justini kepada klien kami adalah pemberian bersyarat, yakni untuk mengawal proses hukum yang sedang dijalani oleh Justini dan adiknya, Haryanti Hudaya, yang berstatus tersangka di Polda Metro Jaya,” jelas kuasa hukum.

Menurutnya, semua syarat dalam pemberian tersebut telah dipenuhi oleh kliennya. Berdasarkan Pasal 1666 KUH Perdata, pemberian bersyarat yang telah dipenuhi tidak dapat ditarik kembali.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyayangkan tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor maupun beberapa saksi lainnya seperti dr. Halidawati, Nining Dwi Astuti, dan Justini Hudaya sendiri. “Hubungan antara klien kami dan pihak-pihak terkait adalah hubungan pribadi, bukan hubungan korporasi. Klien kami tidak pernah menjalin hubungan hukum ataupun perjanjian dengan PT Konblok,” tegasnya.

Pihak tergugat juga menilai bahwa tuduhan terhadap klien mereka bersifat palsu dan berniat buruk. Oleh karena itu, mereka berencana menempuh upaya hukum lanjutan dengan melaporkan balik para pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Terkait proses hukum lainnya, kuasa hukum menyebut bahwa mereka telah mengajukan upaya restorative justice di Polrestabes Surabaya. “Klien kami tidak ingin bermasalah atau terlibat konflik yang berkepanjangan. Bahkan, jika pihak pelapor ingin menarik kembali tanah tersebut, klien kami siap mengembalikannya,” ujarnya.

Namun demikian, pihak tergugat menilai bahwa pelapor memiliki tujuan lain di balik laporan tersebut, sehingga proses hukum terus berlanjut.

Sidang selanjutnya dengan agenda mediasi dijadwalkan pada 15 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan penunjukan mediator langsung dari pihak hakim, sesuai ketentuan di lingkungan PN Surabaya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru