Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Dalam upaya mencegah perilaku kriminal dan kenakalan remaja di kalangan pelajar, Seksi Hukum (Sikum) Polres Tanggamus mengadakan penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Bulok, Jumat 21 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H mengatakan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan penyuluhan hukum kepada pelajar agar mereka lebih memahami pentingnya menjauhi perilaku negatif seperti perundungan, tawuran, serta penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya kenakalan remaja serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar aturan," kata AKP M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kasi Humas berharap, melalui penyuluhan tersebut tidak ada prilaku negatif di kalangan pelajar khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Tanggamus.
"Kegiatan ini terus dilaksanakan di sekolah-sekolah secara bergantian, diharapkan kedepannya tidak ada kejadian negatif yang dilakukan pelajar," tandasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bulok, Aslaini, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat memberikan dampak positif bagi siswa.
"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Tanggamus atas penyuluhan ini. Semoga para siswa semakin sadar akan pentingnya berperilaku baik dan menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti dengan sesi tanya jawab antara siswa dan pihak kepolisian, yang memberikan kesempatan bagi para pelajar untuk lebih memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung