Zonaperistiwa Jakarta Penasehat Hukum, Petrus Selestinus, menilai tindakan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang masih menahan klien nya, Julia Santoso sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja. Sebab, Julia Santoso telah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21/1/2025, hakim menyatakan membebaskan Julia Santoso dari tahanan, membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso. Sebelumnya, Julia Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).
“Dimana dalam amar putusannya, membatalkan Penetapan Tersangka dan menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan Julia Santoso, sejak tanggal 21/1/2025, namun Julia Santoso tidak segera dibebaskan oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri hingga saat ini ,” kata Petrus saat dihubungi, (23/1/2025).
Dengan demikian, lanjut Petrus, keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan tanggal 21/1/2025, pukul 17.00 WIB. hingga hari ini tanggal 23/1/ 2025, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja.
“Sehingga Julia Santoso merasa seperti sedang disandera atau dikekang kebebasannya oleh beberapa oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang seharusnya melindungi HAM setiap orang yang ditahan,” tegas Petrus.
Menurut Petrus, mulai Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknum penyidik Dittipidter terhadap Julia Santoso.
“Apapun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso, karena target-target dalam Restorative Justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, namun Putusan Praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapapun juga tanpa kecuali,” tukas Petrus.
Ditambahkannya, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kepolisian, dan bukan pula negara mafia yang tanpa hukum. “Ada oknum-oknum penyidik tertentu merasa diri lebih hebat bahkan berada di luar hukum atau apakah ada oknum penyidik yang loyal pada kepentingan mafia tambang,” ungkap Petrus.
Ditegaskan Petrus, saat ini Julia Santoso, bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan telah dibatalkan oleh Hakim Praperadilan.
“Lalu untuk apa Penyidik masih menahan Julia Santoso tanpa dasar hukum? Oleh karena itu Julia Santoso merasa dirinya seperti disandera dalam Rutan meski bukan tersangka dan tidak dalam perintah penahanan secara sah,” tegas Petrus lagi.
“Pertanyaannya di mana sikap profesionalisme Penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 7 KUHAP. Apakah ini yang dimaksud oleh Kapolri Listyo Sigit dengan tagline Polri yang prediktif dan presisi. Jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim Polri di era presisi Listyo Sigit seperti ini,” ujar Petrus.
“Mengapa oknum penyidik yang telah dibekali dengan Ilmu Pengetahuan yang tinggi dan jaminan ekonomi yang sangat memadai, tetapi masih doyan permainkan Hukum dan HAM seseorang dengan bekerja tidak profesional. Pertanyaannya kepada kepentingan siapa ia loyal,” tambahnya.
Ditambahkannya, Kapolri, Kabareskrim, Kadivpropam, Irwasum dan Karowasidik Polri perlu mengevaluasi posisi Dirtipidter, Kasubdit II Dittipidter, Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri dan seluruh Tim Penyidik unit II Subdit II Dittipidter yang bekerja tidak profesional, lebih memihak kepentingan Pelapor, lebih fokus mengejar RJ dengan target yang aneh-aneh ketimbang taat pada prosedur KUHAP dan Putusan Praperadilan.
“Padahal sejak kemarin tanggal 22/1/2025 kami selaku PH Julia Santoso telah menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri agar membebaskan Julia Santoso dari tahanan Rutan Bareskrim Polri, karena saat Praperadilan diputus tanggal 21/1/2025, baik Kuasa Hukum Pemohon Julia Santoso maupun Kuasa Hukum Penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri sama-sama hadir secara langsung dalam persidangan,” ujar Petrus.
Begitu pula dengan upaya pada hari ini tanggal 23/1/ 2025, kami tim PH Julia Santosi kembali mengirim Surat kepada Dirtipdter Bareskrim dengan melampirkan copy Putusan Praperadilan PN. Jakarta Selatan tgl 21/1/2023.
“Namun lagi-lagi sikap aneh dan tidak profesional dari penyidik diperhadapkan kepada Julia Santoso, di mana penyidik beralasan bahwa pihaknya belum menerima Salinan Asli Putusan Praperadilan,” tukas Petrus.
Jika berargumentasi pada Salinan Asli, maka oknum Penyidik sepertinya hendak menyandera Julia Santoso lebih lama, sebagaimana layaknya Para Mafia bekerja di dunia Para Mafioso.
“Apakah di dalam institusi Polri saat ini ada kavling untuk Para Mafia yang ikut mengelola managemen penyidikan secara mafia, lalu KUHAP dan Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra /2024/PN.Jkt.Sel. tgl. 21/1/ 2025 diabaikan,” ujar Petrus.
Sementara itu, kuasa hukum Julia Santoso lainnya, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Julia Santoso harus sudah dikeluarkan oleh Penyidik Direktur Tipidter Bareskrim, pada tanggal 21/1/2025, karena Surat Perintah Penahanan dibatalkan, dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi.
"Menurut kami, putusan praperadilan harus dilakukan atau dijalankan karena itu perintah undang-undang. Bilamana tidak dijalankan, maka sebagai yurisprudensi status Menkopolhuka, Wamenkum serta mantan Ketua Golkar sampai saat ini bisa dibilang tetap sebagai tersangka karena putusan praperadilan tidak dijalani seperti yang terjadi pada klien kami Julia Santoso.
"Sudah dua hari sejak putusan praperadilan inkrah, pihak Bareskrim Polri tidak mau menjalankan isi putusan tersebut dengan berbagai alasan yang membuat pihak Bareskrim terlihat tidak profesional dan juga terjadi abuse of power, bertindak semena-mena serta melebihi kekuasannya, " pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa