zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polsek Kenjeran Amankan Residivis dan Komplotannya Saat Curi Motor Warga di Tambak Wedi

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa || Tanjungperak — Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai tertangkap basah mencuri motor milik warga. Beruntung, keduanya berhasil diamankan dari amukan massa yang marah.

Kapolsek Kenjeran Surabaya, KOMPOL YUYUS ANDRIASTANTO., S.H., M.H, melalui Kasi Humas IPTU SUROTO menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, 8 Juni 2025, di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17A Selatan, Kenjeran, Kota Surabaya.

Korban, seorang pria berinisial SM (32), sedang berjaga di dalam rumah ketika mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya. Saat mengecek keluar, ia mendapati sepeda motornya yang dalam kondisi terkunci setir telah dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.

“Korban langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ sehingga para pelaku kabur meninggalkan sepeda motor curian,” jelas IPTU Suroto, pada Senin (09/06/2025).

Teriakan itu membangunkan warga sekitar. Mereka pun beramai-ramai mengejar pelaku. Kebetulan, saat kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi. Mendengar teriakan warga, mereka langsung bergabung dalam pengejaran.

Tak lama, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Polisi juga berhasil menyelamatkan keduanya dari kemungkinan amukan massa yang emosi akibat aksi nekat tersebut.

Kedua pelaku yakni HA (20), warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang, dan RDS (19), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias penganguran.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2018 nopol L 3934 I, satu lembar STNK atas nama Sumiyeh, dan satu buah alat besi yang digunakan untuk merusak kunci motor.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penyidikan dan pengembangan pun terus dilakukan.

Dalam catatan kepolisian, HA diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia pernah dihukum satu tahun penjara pada Mei 2023 dan bebas pada Mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Mereka tergabung dalam kelompok berjumlah empat orang. Dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO), dengan peran sebagai pengawas lingkungan saat aksi berlangsung.

Lebih lanjut, keduanya mengaku telah melakukan pencurian motor di beberapa lokasi lain, seperti di Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025, serta kawasan Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.

Pihak kepolisian kini tengah mengejar rekan pelaku lainnya dan melakukan pelacakan terhadap penadah barang hasil curian.(Atk)

Editor : Redaksi zonaperistiwa