Zonaperistiwa Jakarta – Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi keuangan jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2024, serta mendukung pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir Tahun Anggaran 2024, Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional sistem pembayaran dan layanan kas. Penyesuaian jadwal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Berikut adalah rincian kegiatan operasional yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia:
Baca juga: Segera Hadir Festival Ekonomi Syariah (FESyar) 2023 Di Surabaya
Kegiatan Operasional Sistem Pembayaran
1. Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP
19–30 Desember 2024:
Buka operasional: Pukul 06.30 WIB
Transaksi antar peserta (nasabah/TSA): Hingga pukul 17.30 WIB
Cut-off sistem BI-RTGS: Pukul 20.00 WIB
31 Desember 2024:
Buka operasional: Pukul 06.30 WIB
Transaksi antar peserta (nasabah/TSA): Hingga pukul 22.30 WIB
Cut-off sistem BI-RTGS: Pukul 23.55 WIB
2. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
19–30 Desember 2024:
Buka operasional: Pukul 06.30 WIB
Pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) layanan transfer dana dan pembayaran reguler: Hingga pukul 17.30 WIB
Penyelesaian layanan transfer dana: 9 kali per hari hingga pukul 17.45 WIB
31 Desember 2024:
Buka operasional: Pukul 06.30 WIB
Pengiriman DKE layanan transfer dana dan pembayaran reguler: Hingga pukul 22.30 WIB
Penyelesaian layanan transfer dana: 9 kali per hari hingga pukul 22.45 WIB
Operasional sistem akan kembali normal pada 2 Januari 2025.
3. BI-FAST
Sistem BI-FAST akan tetap beroperasi normal sepanjang waktu (24/7) tanpa perubahan jadwal.
Layanan Kas
Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK): Batas akhir 9 Desember 2024.
Penukaran uang rupiah rusak dan cacat: Batas akhir 12 Desember 2024.
Layanan klarifikasi uang rupiah: Batas akhir 13 Desember 2024.
Layanan kas keliling: Batas akhir 20 Desember 2024.
Penyetoran/penarikan untuk perbankan: Batas akhir 24 Desember 2024.
Seluruh layanan kas tidak beroperasi pada 25–31 Desember 2024 dan akan kembali beroperasi pada 2 Januari 2025.
Transaksi Operasi Moneter
1. Operasi Moneter Rupiah
Jadwal transaksi instrumen seperti Term Repo, Pasar Surat Berharga Negara (SBN), hingga Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBIS) tetap berjalan sesuai jadwal operasi reguler yang diumumkan.
2. Operasi Moneter Valas
Instrumen seperti Lelang Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), Term Deposit Valas, hingga Swap Lindung Nilai juga akan beroperasi sesuai jadwal reguler yang diumumkan.
Kegiatan JIBOR dan IndONIA
Publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), serta Kurs Acuan Non-USD/IDR tetap dilakukan setiap hari tanpa perubahan jadwal.
Bank Indonesia mengimbau seluruh pelaku industri sektor keuangan untuk menyesuaikan jadwal operasional masing-masing berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Dengan penyesuaian jadwal ini, Bank Indonesia berharap transaksi keuangan masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan lancar selama periode akhir tahun.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa