Surabaya,zonaperistiwa.com - Kolaborasi Tim Gabungan Polsek Simokerto Bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Kanwil Jatim 1(satu) berhasil Menggagalkan penyelundupan Rokok polos tanpa pita Cukai atau Ilegal, Kamis, 12/12/24 kemarin.
Rokok sebanyak 145 koli itu diangkut Sopir Menggunakan truk box Nopol. P 9935 W, saat itu ditangkap pada pukul 02,30 Wib dini hari, ketika Menyebrang di jembatan Suramadu Surabaya yang rencana diduga diedarkan di Banyuwangi - Jawa Timur
Press Release dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan S.I.K,.M.H,.M.Si didamping AKBP Aris Purwanto ( Kasatreskrim ) Polrestabes Surabaya, Kapolsek Simokerto Kompol Didik, AKP Rina ( Kasi Humas ) Polrestabes Surabaya dan Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 ( Kabid Peredaran dan Pendidikan ) Fatoni Beserta Rekan- rekan Media di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya,Senin 16/12/24
Awalnya dilakukan Pemantauan serta razia ( Pemeriksaan ) menurut Informasi terhadap Truk Box yang dicurigai Membawa barang Bukti rokok Polos tanpa cukai ( Ilegal ) yang telah melintas di Suramadu oleh Gabungan Tim Polsek Simokerto ,Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Kanwil Jatim 1 hingga mobil Box itu dihentikan serta dilakukan pemeriksaan, ” Jelas Kapolrestabes Surabaya. Kombes Pol Lutfie sulistiawan
Masih" Lutfie ( Kapolrestabes Surabaya ) Menuturkan bahwa saat digeledah serta diperiksa didalam Truk Box tersebut ditemukan Sebanyak 145 Koli kardus Berisikan Rokok polos merk SS tanpa menggunakan pita Bea Cukai ( Ilegal ) yang Menurut sopirnya barang tersebut di kirim ke Banyuwangi"Katanya
Dilakukan Penyelidikan Pengembangan terhadap Kasus tersebut oleh Tim Gabungan Polsek Simokerto , Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Kanwil Jatim 1 terhadap Sopir Truk Box berinisial RHS (41) asal Pamekasan - Madura
Imbu" Beliaunya mengatakan selain menahan Sopir truk, pihaknya juga mengamankan 1 unit Truk Box yang digunakan Sopir sebagai sarana Mengangkut rokok ilegal sebanyak 145 koli rokok, Siap edar yang di duga tidak disertai pita Cukai alias Ilegal" Tutur Kombes Pol Lutfie
Modus Barang Bukti Rokok yang ditemukan Tim Gabungan Polsek Simokerto, Satreskrim dan Bea Cukai Kanwil Jatim 1 ternyata didalam truk Box itu oleh Sopir ( pelaku ) memang sengaja diisi dengan ikan asin untuk mengelabui para petugas di jalan ,serta Angkutan yang digunakan Sopir ( pelaku ) rata-rata Menggunakan truk box AC atau Truk penggangkut bahan makanan.
Menambahkan"Kompol Lutfie ( Kapolrestabes Surabaya ) bahwa kejelian dan pengamatan petugas dilapangan tidak perlu diragukan sehingga truk Box bermuatan rokok ilegal pun akhirnya terendus dan tertangkap juga.” Ujarnya.
Sementara Kabid Peredaran dan Pendidikan Bea Cukai Kanwil Jatim I. Fatoni mengatakan sangat Berterimakasih atas Kerja keras Satreskrim polrestabes Surabaya berkolaborasi dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Banyuwangi - jawa timur,
Masih" Fatoni Menerangkan bahwa kasus seperti ini sangat merugikan Pemerintah dan akan trus di dalami dan di kembangkan pihak Kepolisian untuk mencari dan mengungkap tempat Produksinya serta sangat Pemilik bisnis ini untuk Mengetahui siapa yang mendanai penyelundupan Rokok ilegal tersebut. ” Kata Fatoni.
Akibat adanya peredaran rokok Ilegal yang tidak disertai Cukai ini Pemerintah Indonesia akan Mengalami kerugian Sebesar 2,1 miliar, sehingga Kami harus memberantas peredaran rokok ilegal dan Menangkap Para Pelakunya
Imbu" Fatoni Pasal yang disangkakan pada sopir Truk Box akan diancam dengan Pasal 54 dan 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, ” Pungkasnya ( Willy.K )
Editor : Redaksi zonaperistiwa