Lagi - Lagi Wartawan Jadi Korban Pembacokan Oknum Preman Kapolda Jatim Segera Usut Tuntas

zonaperistiwa.com

Tuban, zonaperistiwa.com – Peristiwa naas dialami oleh salah satu Wartawan media Memoterkini pada Senin (11/11/24), diduga dibacok oleh kawanan Empat (4) orang Preman Bayaran dengan sebilah parang Ketika Melintas di jalan area tambang Silica Kecamatan Kerek, Tuban- Jawa Timur

Korban wartawan ini mencurigai pelaku Pembacokan tersebut didalangi oleh SN warga Keturunan mata sipit alias cina atau yang dikenal Publik sebagai penguasa tambang pasir silica yang diduga ilegal di kabupaten Tuban.

Pasalnya, di duga keempat (4) kawanan orang Tersebut Merupakan anak buah SN yang ditugaskan untuk Menjaga aktivitas penambangan Pasir silica ilegal yang berada di Lokasi Kecamatan Kerek

“Entah masalahnya apa, Ketika saya melintas di Lokasi tambang milik SN, tiba-tiba ada satu orang dengan motornya menghadang laju mobil saya,” Ujarnya wartawan yang menjadi Korban Pembacokan anak buah SN.

Namun, saat wartawan media ini turun dari Mobilnya bersama salah seorang wartawan lain, Muncul lagi tiga orang yang membawa sebilah Parang dan menghampiri Awak Media tersebut

“Tiga (3) orang tersebut langsung menghempaskan parangnya ke tubuh saya secara membabi-buta, terutama ke bagian kepala saya, dan saya menduga jika orang tersebut anak buah SN,” ungkapnya.

Sementara, akibat dari pembacokan yang dilakukan oleh tiga (3) pelaku dari empat (4) orang tersebut yang diduga orang bayaran SN , Tim Investigasi Awak Media ini harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif, dan diketahui sampai saat ini masih belum sadarkan diri usai menjalani operasi kepala.

Terkait peristiwa ini, pihak media ini sudah Melayangkan laporan ke Polres Tuban, dan Berharap laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan menangkap para pelaku dan juga dalang kejadian Pembacokan tersebut

Polres Tuban harus serius tangani kasus ini dan Keempat(4) para pelaku pembacokan bersama Dalangnya harus segera ditangkap, untuk diproses Sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara, dilain waktu Wartawan media ini yang Telah menjadi korban Percobaan pembunuhan ini Mengatakan bahwa usai Kejadian tersebut SN Menghubungi dirinya guna menanyakan kabar. Dan berdalih dirinya tidak tau menahu soal Pembacokan tersebut.

“Bilangnya ia juga kaget kok bisa jadi sampai Seperti begini, saya suruh orang ke tempatmu Sekarang, pengakuannya saya ndak tau apa-apa,” Kilahnya seperti itu,

Menurut wartawan korban pembacokan ini, Menegaskan jika perkara tersebut sudah ditindak Lanjuti oleh Polres Tuban, dan pelaku akan segera ditangkap.

“Tadi malam saat Anggota Polres Tuban Menjenguk ke rumah sakit, berjanji Akan Memproses perkara ini secara serius, dan pelaku Pasti akan ditangkap,” tandasnya.

Seperti yang diketahui publik, SN menjalankan Praktik tambang Diduga Ilegal ini bersama SS, yang tak lain merupakan saudaranya sendiri. Dan Penambangan tersebut sudah dijalankan selama Puluhan tahun.

Sehingga penambangan yang diduga dilakukan SN bersama SS tersebut sudah mengakibatkan Kerusakan alam yang sangat parah, Hamdal ( Lingkungan ) dan juga berpotensi merugikan Keuangan negara yang diperkirakan hingga Ratusan milyar rupiah, lantaran Penambangan Pasir silica tersebut juga diduga Kuat ada Manipulasi data pendapatan hasil dari Penambangan.

Dalam perkara itu, tentu sudah melanggar Pasal 17 Ayat 1 Jo. Serta Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan Ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp.50 Miliyar.

Selain itu penambangan yang dilakukan SN ini juga diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Oleh karena itu, demi mensukseskan misi Asta Cita presiden Prabowo Subianto, Kapolri harus dengan tegas perintahkan jajarannya yang ada di Seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Tuban, PROV Jatim untuk segera menindak tegas dan menangkap SN untuk diadili sesuai pasal yang berlaku" tutupnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru