Polda Jatim Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pengasuh Diduga Berikan Obat Tanpa Izin

zonaperistiwa.com

Surabaya,zonaperistiwa.com - Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press conference yang di pimpin Langsung Kombes Pol Farman (Dirtreskrimum) didampingi Waka dan Kasubdit Renata serta Kasi Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tentang hasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian Surabaya , Selasa 15/10/24

Tersangka N. Perempuan, 36 Tahun asal Bone Sulawesi Selatan, alamat sesuai KTP Kab. Trenggalek N berperan sebagai tersangka yang meminumkan obat dengan kandungan Siproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun tanpa ijin dan tidak diketahui oleh Pelapor selaku ibu kandung korban atas inisiatif Tersangka sendiri

Barang bukti yang disita dari Tersangka ,1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah botol merk Le Minerale ukuran 600ml berisi air yang tercampur Obat, 1 (satu) buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwama biru muda, Sebuah stick kayu warna coklat panjang kurang lebih 20 centimeter,

30 butir pil berbentuk lonjong warna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna

biru yang terbungkus plastik warna putih,

1 (satu) buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong wama orange dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold, 1 (satu) bendel Screenshot percakapan WA Tersangka, 1 (satu) bendel Screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada

Modus Operandi Tersangka N sebagai pengasuh korban, membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online Shopee sebanyak 2 (dua) kali dan Lazada 5 (lima) kali. Obat tersebut mengandung obat keras ( Siproheptadine dan Dexametasone ) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga korban mengalami jatuh sakit (bengkak pada wajah dan tubuhnya) sampai berat badan mencapai 19,5 Kg ( Over weight ) tanpa sepengetahuan/seijin orangtua korban sedangkan Tersangka N bukan ahli farmasi.

Kronologi berawal Sekitar bulan Oktober 2022 pengasuh korban E.W.G sejak berusia 1 Tahun 5 Bulan tersangka memberi makan dan minum tiap bulan. Saat memasuki usia 1 Tahun 10 bulan, korban sering kali muntah setelah Meminum Obat Tersebut

Sekitar bulan Desember 2023 korban mengalami sakit flu dan orangtua Korban membawa korban ditemani N periksa ke dokter. Orangtua korban diingatkan dokter supaya didiet kan karena berat badan sudah mencapai hampir 20 Kg dengan usia 2 tahun 3 bulan ( over weight ) serta mengalami pembengkakan pada wajah dan badan korban. Sesuai saran dokter, Orangtua korban mengingatkan N untuk men dietkan korban. Namun N tetap memberikan obat tersebut secara selang selling setiap harinya

Tanggal 28 Agustus 2024, Dua saksi pembantu Rumah Tangga orangtua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel, Didalamnya ada serbuk warna orange yang mengering dan botol kecil warna putih yang berisi pil warna orange sebanyak 9 butir dan pil warna biru sebanyak 9 butir, setelah itu mereka melaporkan kepada Ibu korban ( Orang Tua Korban ) 

Tanggal 29 Agustus 2024 Ibu korban mengecek. Hp milik N dan ditemukan aplikasi Shoope dan Lazada untuk melakukan pembelian pil (sama dengan yang ditemukan kedua pembantu, Ibu korban mengecek rekaman CCTV pada hari Rabu tanggal 28/08/2024 sekitar pukul 13.12 Wib terlihat tersangka N sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan (diambil dari kamar mandi anak yang berada didalam kamar anak) dan kemudian meminumkan kepada korban (posisi anak berada diatas kasur), Sekitar pukul 19.00 Wib ibu korban mengkonfirmasi kepada N terkait temuan obat tersebut dan pada 30/08/24 Ibu Korban datang ke SPKT POLDA Jatim untuk Melaporkan Tersangka

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 44 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UURI no 23 Tahun 2004 tentang PKDRTPasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT "Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru