ZONAPERISTIWA.COM - Ratusan ruas jalan kabupaten di Sampang Madura bakal diturunkan atau dihapus statusnya menjadi jalan desa.
Penghapusan status ratusan ruas jalan Kabupaten menjadi jalan desa itu setelah ada proses verifikasi yang dilakukan oleh Pemprov Jatim pada akhir 2023 kemarin.
Hal tersebut disampaikan, Sahron, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Menurutnya, penghapusan status ruas jalan kabupaten menjadi jalan desa tersebut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui verifikasi.
"Jadi, yang di verifikasi oleh Pemerintah Provinsi itu di antaranya, terkait panjang ruas jalan dan penghubung arah ruas jalan tersebut kemana saja", ujarnya kepada awak media. Rabu (24/087/2024).
Sementara, imbuh dia, untuk Surat Keputusan (SK) status jalan tersebut 5 tahun bisa diperbaharui dan jika tidak ada perubahan maka hanya diperbaharui.
“Sekarang ruas jalan yang sudah berubah jadi jalan desa maka langsung masuk ke kewenangan desa dan bukan kewenangan Pemkab Sampang,” ujarnya.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan Pemerintah Jawa Timur sambung Sahron mengatakan, ada penurunan ruas jalan kabupaten yang sangat signifikan, awalnya sebanyak 400 ruas jalan. Namun, sekarang turun menjadi 157 ruas jalan kabupaten.
"Jadi ada sebanyak 243 ruas jalan kabupaten yang kini berubah menjadi jalan desa, dan jalan desa itu nanti juga akan di SK-kan, saat ini masih menunggu proses", pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa