Zonaperistiwa Malang - Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi mengenai Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Senin (3/6). Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari instansi penegak hukum dan lembaga terkait di Jawa Timur.
Selain Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, hadir dalam rapat ini Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto. Selain itu para APH terkait juga hadir.
Acara dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Keadilan Restoratif antara Pengadilan Negeri Kota Malang, Polres Kota Malang, dan Bapas Malang. Penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Selanjutnya, Heni memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi. Dalam sambutannya, dia menyoroti implementasi Piloting RJ Dewasa yang telah dilakukan di 10 kota di seluruh Indonesia.
"Meski demikian, kami mencatat masih ada hambatan dalam produk hukum sektoral di setiap instansi APH yang memiliki peraturan internal terkait RJ," terangnya.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, peran Bapas sangat penting sebagai jembatan dalam memberikan rekomendasi alternatif pemidanaan dengan pemberdayaan masyarakat melalui Pokmas Lipas serta Griya Abhipraya yang telah berjalan di 12 kota di seluruh Indonesia.
Acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta Rapat Koordinasi sebagai tanda kesatuan dan komitmen bersama dalam mendukung implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa