Polsek Denbar Bersama Inkait Tindak Lanjuti Larangan Penggunaan Sound System Saat Pengerupukan

zonaperistiwa.com

 

Denpasar - Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi Polresta Denpasar bersama Pemeritahan Kota Denpasar, FKUB dan Pecalang terkait larangan penggunaan sound system berukuran besar saat Pengerupukan, Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) bersama Camat Denbar telah menghentikan kegiatan euforia menyambut malam pengerupukan dengan menyetel house music di sejumlah tempat, Minggu (10/3/2024) siang.

Baca juga: Mewujudkan Pilkada 2024 Aman Dan Damai Kapolsek Denbar Cooling System Bersama Warga Pendatang

Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., bersama Camat Denbar Ida Bagus Made Purwanasara, SSTP. M.Si, Lurah Padangsambian I Ketut Artika, SAP., Kanit Binmas AKP I Wayan Budiartana, S. H., dan Bhabinkamtibmas mendatangi jalan Gunung Agung dan jalan Gunung Gede Denpasar untuk menghentikan kegiatan para yowana yang telah mempersiapkan sound system berukuran besar.

Baca juga: Patroli Subuh Blue Light Patrol Polsek Denpasar Barat Antisipasi Tindak Kriminal

"Upaya ini merupakan tindak lanjut perintah bapak Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, S. IK., M. M., sesuai hasil rakor bersama Pemkot dan instansi terkait langkah tegas terhadap rombongan Ogoh-ogoh yang diiringi sound system saat pengerupukan", ucap Kapolsek.

Baca juga: Anjangsana Bhakti Sosial Bhayangkari Peduli, Kapolsek Denpasar Barat Berikan Bantuan Anak-anak Panti Asuhan

Ditambahkannya, "kami bersama bapak Camat Denbar dan Lurah Padangsambian telah menghimbau para yowana yang menggunakan sound system berukuran besar untuk menghentikan kegiatan menyetel house music karena disamping menimbulkan kebisingan suara musik keras juga berdampak menjadi gangguan kamtibmas", imbuhnya.

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru