Zonaperistiwa Surabaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang Praperadilan yang diajukan JE, pengurus Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu terkait perkara dugaan pencabulan terhadap siswinya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.
Dalam sidang yang diketuai Martin Ginting SH, menghadirkan saksi Dila salah seorang alumni sekolah SPI Batu. Saksi Dila menjelaskan, SMA SPI merupakan sekolah yang menampung anak-anak dari seluruh Indonesia dengan tidak membedakan Suku dan Agama. Selain itu sekolah juga memprioritaskan untuk anak yatim-piatu.
Awalnya, sebelum adanya permasalahan ini kami baik-baik saja. Namun setelah adanya laporan dari Shiren pada bulan Mei 2021, kami merasa difitnah dengan pemberitaan dari media massa, aku Dila.
Saksi Dila juga mengaku tidak pernah melihat adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan JE terhadap SN. Padahal saat itu saksi merupakan teman sekamar SN selama menempuh pendidikan di SMA SPI.
Saya tidak pernah melihat ataupun mendengar peristiwa tersebut selama sekitar 12 tahun di SPI, jelas Dila. Fakta lain juga diungkapkan Dila. Pada awalnya saat masuk SPI, SN beragama Islam. Namun setelah lulus, SN berganti agama Katholik sekitar tahun 2011 silam.
Saya waktu itu sempat terkejut dengan penampilan SN saat di talkshow tahun 2011. SN mengenakan hijab dan Ko Jo (JE) yang bukan guru, cuma kadang-kadang memberi materi kepada murid-murid di SPI paling banyak dalam setahun 4-5 kali aja itu aja juga kaget. Ko Jo merupakan idola dari SN, ungkap Dila.
Saksi Sayidah mantan alumni SPI sekaligus sahabat SN yang bekerja di bagian keuangan Yayasan SPI juga mengatakan bahwa dirinya sering bertemu dengan SN, dikarenakan saat itu SN bekerja dibagian performance. Sedangkan Robert sendiri dibagian Multimedia.
Dulu Robert dan SN pernah berpacaran kemudian putus lalu nyambung lagi sekitar tahun 2018. Sempat melihat Robert memberikan hadiah ke SN berupa boneka tiger, kata Sayidah.
Terakhir, pada bulan Januari 2021 pernah izin untuk pamit mau mempersiapkan pernikahannya dengan Robert dan sekaligus tour di Madiun. Untuk Sheren sendiri orangnya gampang cinta lokasi (Cinlok) dan untuk terkait masalah ini tidak ada rumor dan gosip malah yang terdengar adalah hubungan Sheren dengan Robert dan pernah tidur bareng, terang Sayidah.
Menangapi Keterangan tersebut pihaknya termohon tidak melakukan haknya dikarenakan keberatan dengan saksi. Saksi Risna kepala sekolah SPI juga menyatakan tidak pernah mendengar atau melihat bahkan gosip gosip saja tidak pernah dengar tentang adanya perbuatan cabul dilakukan oleh Ko Jul.
Menurut Risna, SN ini pemberani dan dipanggil jenderal harusnya dia bisa melapor kalau memang benar, kalau saya tau pasti saya juga akan melaporkan, tetapi SN tidak pernah ada isu isu ini selama 12 tahun dan saya tidak pernah tau.
Dengan adanya masalah ini, sekitar September 2021, Ditjen Pendidikan memeriksa sekolah kami, dan anak anak diperiksa satu satu, tetapi semuanya menyatakan tidak pernah ada isu sama sekali tentang hal ini, oleh karena itu akreditasi kami masih A diterbitkan di Desember 2021.
Sedangkan, Sandy Fransisco, dalam keterangannya, mengatakan, saya juga pernah di periksa di Polda Jatim. Hal lainnya, sebagai Ketua Yayasan diakui sejak 2015 sehari-hari Yayasan disokong oleh para donatur.
Yang diutamakan, yatim piatu atau siswa dari keluarga yang tidak mampu, akunya. Saksi juga memaparkan, selama mendirikan Yayasan pada Tahun 2003 hingga 2020, tidak pernah dengar ada pencabulan yang dilakukan Eko Julianto (Kojul).
Santernya pemberitaan dibeberapa soal Eko Julianto melakukan perbuatan cabul. Saya tidak percaya masalah yang membelit Ko Jul karena sebagian saya di sana juga (tinggal di Yayasan) dan saya tidak pernah mendengar bahkan isu isu pun tidak ada selama 12 tahun ini, ungkapnya.
Terkait, alumni yang bekerja di Yayasan disampaikan, selalu melalui prosedur dan memenuhi syarat-syarat yang diterapkan Yayasan. Saksi mengeluh, dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) membuat luka yang membekas dalam dirinya, kejadian tersebut tidak benar terjadi.
Di penyidikan kepolisian saya shock lantaran, ada pertanyaan SN saya ajak ke kamar Ko Jul. Hal tersebut, membekas bagi saya dan sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin, saya ini adik ipar Ko Jul, jelasnya.
Mengenai laporan SN, diungkapkan oleh saksi bahwa jika kejadian pada tahun 2009 hingga 2020. Padahal, Yayasan ini, pernah dikunjungi Kapolres Batu, Sandiaga Uno maupun beberapa pengusaha-pengusaha mengapa masalah ini muncul sekarang, padahal SN anak yang pemberani.
Perkara ini muncul, di YouTube dan beberapa media sudah viral maka dampak tidak baik bagi Yayasan Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sementara, Komnas PA, Aris Merdeka Sirait saat ditemui usai persidangan mengatakan, melihat substansi tentang penetapan tersangkanya, karena semua saksi atau penilaian yang dilakukan saksi dari penasehat hukum pemohon mengatakan tidak mengetahui.
Semua saksi pada keterangan intinya sama. Itu artinya, sudah di setting dan ini merugikan Eko Julianto sendiri karena Polda Jatim sudah memiliki 2 alat bukti atau bukti-bukti yang kuat, ungkapnya.
Tidak hanya itu, dipersidangan penasehat hukum dari Polda Jatim, tidak menggunakan hak hukumnya karena karena keberatan saksi dihadirkan.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa