Masih Ada Koperasi Jual Seragam Sekolah Kepada Wali Murid Padahal Ada Surat Larangan Gubernur Jawa Timur Tidak Boleh Jual Seragam

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Masih Ada Salah satu wali murid yang tidak mau di publikasikan nama nya di salah satu sekolah Menengah Kejurusan Negeri (SMKN) 4 kota Surabaya, Jawa Timur yang mengeluhkan biaya seragam yang mencapai Rp 2,4 juta.

Namun, ternyata harga tersebut jauh lebih mahal dibanding harga di pasaran dan Diwajibkan Beli Seragam di Koperasi Tidak ada kata kata Bagi Membutuhkan seperti yang di utarakan humas SMKN 4 Surabaya.

Sudah Jelas dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur melakukan moratorium koperasi guna menuntaskan polemik penjualan seragam SMAN/SMKN. Dindik Jatim memutuskan tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi.

"Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi. Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi," kata Kadindik Jatim Aries Agung Paewai usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim, Kamis (27/7/2023).

Saat Rekan - rekan media konfirmasi ke pihak sekolah SMKN4 Surabaya Di Temui oleh Humas menyatakan Humas SMKN 4 Kota Surabaya, menegaskan, penjualan seragam melalui koperasi sekolahnya itu bagi yang membutuhkan Disingung Apakah itu di wajibkan membeli Pihak Sekolah Menyangkal Tidak Diwajibkan Cuma Bagi yang membutuhkan saja.ucapnya.

Rekan rekan media mencoba konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan Jawa timur Aries Agung Paewai melalui WhatsApp mengatakan sudah jelas mas sesuai Sesuai Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Bahwasanya intruksi Gubernur Jawa timur koperasi tidak boleh menjual seragam lagi sampai batas di tentukan oleh ibu gubernur.

Disingung soal sudah membeli bagimana beliu menjawab kalau sudah membeli Monggo di kembalikan saja kesekolah mawon mas.ujarnya.

Terkait masih ada koperasi sekolah menjual seragam laporkan ke saya nanti saya kasih sanksi mas kepala sekolahnya atau kepala koperasinya sudah jelas koperasi sudah tidak boleh menjual seragam sekolah kepada wali murid sampai batas di tentukan dan apapun bentuknya tidak boleh di jual belikan dulu sementara wali murid bisa beli di luar terlebih dahulu.ucapnya kepala dinas pendidikan Jawa timur.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru