Polda Bali Tangkap Pengepul Penyu Hijau

zonaperistiwa.com

BALI,ZONAPERISTIWA

Senin, 1 Mei 2023 sekira Pukul 11.00 Wita .Polda Bali Press Release ungkap Kasus Pengepul Penyu Hijau yang bertempat di Ditpolairud, Jalan Dermaga Pelabuhan Benoa Denpasar -Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes.Pol.Satake Bayu,S.I.K.,M.Si., dalam jumpa pers mengatakan bahwa kasus pengungkapan Pengepul Penyu Hijau terjadi pada hari Minggu malam(30/4) di tanjung Benoa dengan tersangka berinisial Made J laki-laki (48Th) dirumahnya barang bukti yang diamankan 21 ekor penyu hijau dengan Umur rata-rata 50 tahun.Tegas Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Bali Kombes.Pol.Satake Bayu.S.I.K.,M.Si.,yang didampingi Dirpolairud Polda Bali Kombes.Pol. Soelistijono. S.I.K.,serta perwakilan BKSD Denpasar saat menanyakan ke tersangka Made J bahwa daging Penyu di jual dengan cara perpaket,dengan harga perpaketnya Rp.300.000,00 Ujar Kabid Humas Kombes.Pol.Satake Bayu

Dengan pengungkapan Kasus Pengepul Penyu Hijau yang di Lindungi menurut Dirpolairud Polda Bali Kombes.Pol. Soelistijono. S.IK., tindakan tersangka Made J merupakan Tindak Pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).Pungkas Dirpolairud Polda Bali Kommbes.Pol.Soelistijono (Tmr/Red)

Editor : Kontributor Bali

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru