Kapolda Jawa Timur Ungkap Penimbunan BBM Jenis Solar 45 Ton

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Jajaran Ditkrimsus polda Jatim amankan 27 tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di dsn.Lori Ds.Sumurmati kc.sumberasih kb.probolinggo dan di Ds.ketarungan KB.Sidoarjo

Saat dilakukan pres rilis di Mapolda Jawa Timur Kamis 23/02/2023 sekitar pukul 16:00 Wib

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni menjelaskan.pada hari Rabu tgl 25 Januari 2023 sekitar pukul 16:00 Wib petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dilahan pekarangan rumah Milik SDR MJ yang beralamat di ds Sumurmati KB Probolinggo dan mendapati adanya kegiatan penimbunan/penyimpanan BBM bio Solar yang bersubsidi oleh pemerintah"Ucapnya Kapolda Jatim

larangan penimbunan BBM Subsidi telah di atur dalam Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001, jadi kami dari kepolisian tentu akan mengawasi dan tindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menimbun BBM ujara Kapolda Jatim.

"Setalah petugas menunjukan surat printah tugas menjelaskan maksud dan tujuan kepada pemilik rumah tersangka DAW bersama petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.dari hasil di TKP di temukan fakta Adanya IBC Tank/ kempu sebanyak 14 (empat belas) buah yang berisikan kurang lebih 6.300(enam ribu tiga ratus)liter yang di ambil dari beberapa SPBU yang berada di wilayah KB.probolinggo dan lalu barang bukti di bawah oleh petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut Adapun kerugian Negara yakni 24.000.000.000.00(Dua puluh empat miliar)Rupiah.

Perwakilan BPH Migas mengatakan, singkatnya dalam amanat Undang-Undang, fungsi BPH melakukan pengaturan dan penetapan distribusi, cadangan migas, BBM nasional, pengawasan dan pengangkutannya.

"Pengawasan BBM Subsidi ini dalam segi keamanan kami bekerjasama dengan Polri. Kami tidak mungkin bergerak sendirian, dibantu juga dari Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya. Ini sebagai meminimalisir penyimpangan di beberapa wilayah di Indonesia, saat ini kasus ada di Jawa Timur," imbuhnya.

Ia menambahkan, subsidi pada tahun 2023, kurang lebih sebanyak 16,8 juta KL (solar) dan Pertalite sebanyak 32 juta Kilo Liter. Dengan tambahan kuota seperti ini, juga harus meningkatkan pengawasan. Dengan keterbatasan BPH Migas, pihaknya harus bekerjasama dengan Polri, karena jaringannya sampai di tingkat Desa.

"Dengan temuan ini atas keberhasilan Polda Jawa Timur mengungkap penyimpangan di wilayah Jawa Timur sebanyak 45.000 liter. Maka temuan ini sungguh luar biasa, diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan. Hal ini dapat merugikan banyak masyarakat, BBM Bersubsidi itu hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Dengan dijual lagi di tempat lain pada volume yang amat besar," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR V Jatimbalinus, Deden M. Idhani menambahkan, Pertamina mempunya program BBM Bersubsidi tepat sasaran, ternyata di lapangan mengalami kendala.

"Bagi oknum SPBU yang melakukan pelanggaran, kita pasti memberikan sanksi berupa teguran, tertulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang sudah ditetapkan, dan izin usaha SBPU bisa kami cabut. Karena itu sesuai perjanjian Pertamina dengan SPBU," tutur Deden.

Pelaku penimbun BBM Subsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).(Dedy)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru