Pencurian Disertai Membawa Sajam Berhasil Diamankan Polisi

zonaperistiwa.com

ZONA PERISTIWA.COM - SURABAYA-Pelaku pencurian dengan kekerasan dengan disertai membawa sajam berhasil diamankan Unit reskrim polsek krembangan, pada hari minggu tanggal 18 Desember 2022, Sekira pukul 01.30 Wib.

Indetitas pelaku yakni IDM (19) tahun yang bertempat tinggal di indikost pakal sumberan surabaya. tidak bisa berkutik setelah gagal melakukan aksinya di jalan perak barat surabaya.

Kanit reskrim polsek krembangan AKP Evan menuturkan kronologis. Dimana, pada saat korban melintas menggunakan sepeda motor. dan kemudian korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3.

Kemudian salah satu pelaku menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh, pelaku kemudian turun dan menghampiri korban karena melihat senjata tajam yang diselipkan dipinggang pelaku, korban lari menyelamatkan diri ke arah pos polisi lalu lintas (lalin) palmbom sambil minta tolong.

Pada saat tersangka akan membawa sepeda motor milik korban, kemudian datang pengendara lain yang lewat dan menghalang-halangi tersangka pada saat membawa sepeda motor milik korban.

lanjutnya, Karena waktu dikendarai oleh pelaku mesinnya mati, pelaku sempat membuang senjata tajam di tanaman pinggir jalan. kemudian salah satu tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke pos polisi lalu lintas (lalin) palembom sedangkan salah satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku yang sebelumnya telah berhasil diamankan oleh warga/masyarakat di pos polisi palembom jalan perak barat Surabaya.

Selanjutnya pelaku IDM dibawa ke Mapolsek berikut barang bukti guna dilakukan pemeriksaan, dari hasil interogasi bahwa pelaku melakukan perbuatan bersama dengan temannya bernama B (DPO) yang berperan sebagai joki.

Untuk barang bukti yang ditemukan oleh anggota yaitu, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat, warna biru putih, 2018. (Milik korban), 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio M3, warna putih. (milik tersangka), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang ukuran + 50 cm.

Pelaku kini di masukan ke sel tahanan guna mempertang jawabkan atas perbuatannya dan dikenakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12. tahun 1951.(wan)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru