Zona Peristiwa - Surabaya - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Hari ini pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wib melakukan Konpers (Konferensi Pers) terkait Kasus Pembunuhan dan atau Penganiyaan Subs. Pengeroyokan.
Dalam Konpers (Konferensi Pers) tersebut, turut hadir Kasat Reskrim AKP. Arief Riski Wicaksono yang didampingi oleh Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPDA. Suroto beserta jajaran'nya.
Menurut Kasat Reskrim AKP. Arief Riski Wicaksono mengungkapkan bahwa, "Kronologis kejadian perkara yang awalnya bermula didasari oleh aksi balas dendam antara Aliansi All Star dengan Team Guk Guk (TGG), pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star (Team Wokwok Kacaw) mengadakan aksi pembalasan dengan cara menyeruhkan 'Come Back' melalui WAG (TOS) dengan sasaran kelompok Gangster Team Gukguk, yang mana 2 (dua) kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan, "ungkap sang Kasat Rekrim.
Masih bersama dengan Kasat Reskrim menambahkan, "aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada Hari Minggu sebelumnya, dimana pada saat itu Aliansi All Star (Team Wokwok Kacaw) mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka, dari kejadian tersebut pada Hari Minggu (23/10/2022) Aliansi All Star (Team Wokwok Kacaw) mengadakan pembalasan dan salah satu pelaku mengetahui tempat berkumpulnya kelompok lawan (Gangster Team Gukguk) alhasil secara singkat terjadi pembalasan yang memakan korban dari pihak kelompok lawan, "imbuh kasat.
Dalam penuturan dan penjelasan'nya kepada para awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, "anggota opsnal Jatanras yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan, dengan melakukan patroli medsos guna melakukan identifikasi pelaku, setelah mendapatkan identitas pelaku, kemudian anggota bergerak untuk mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang berinisial AS yang mash di bawah umur di rumahnya daerah Pacarkeling Surabaya, setelah melakukan pengembangan akhirnya anggota berhasil mengamankan pelaku MFA di daerah Bubutan Surabaya bersama pelaku lain'nya MRS di Tembok Dukuh Surabaya, "ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu sang Kasat Reskrim membeberkan barang bukti yang berupa 1 (satu) buah Ver, 1(satu) unit HP (Handphone) Iphone warna Hitam milik pelaku yang berisi Video Pengeroyokan, 1 (satu) bilah Clurit stanles dengan panjang kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) bilah Clurit kuningan dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter yang didapat pelaku pada saat pengeroyokan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Merah sebagai sarana yang digunakan oleh pelaku.
Sebagai akhir pamungkas penuturan'nya kepada awak media pada Konpers (Konferensi Pers) itu, Kasat Reskrim menyampaikan, "untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya kini ke 3 (tiga) orang pelaku yang salah satunya masih dibawah umur tersebut dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun kurungan penjara, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun kurungan, dan Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun kurungan, "pungkas Arief
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa