Zonaperistiwa Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Praperadilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon yang sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.
Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan praperadilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA.
Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, tegas Kombes Pol Gatot Repli.
Sementara itu dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa