Zona Peristiwa - Surabaya - Moment kenaikan harga BBM mendapat perhatian dan atensi khusus dari para warga Masyarakat, baik di pusat atau pun di daerah daerah terjadi pergolakan, demo untuk menolak kenaikan harga BBM yang dinilai tidak menguntungkan bagi para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti yang dirasakan oleh para penggiat transportasi dan pengemudi online baik itu Roda dua (R2) maupun Roda empat (R4).
Dengan kondisi itu maka, Federasi Penggiat Online (FINE) Surabaya pada Hari Selasa (06/09/2022), mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya, yang berada di Jalan Yos Sudarso No 18 - 22 Surabaya, untuk menghadiri undangan, guna menggelar Rapat bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait menindak lanjuti surat yang sudah dikirimkan beberapa waktu yang lalu, acara rapat tersebut berlangsung sekitar Pukul 13.00 Wib sampai selesai.
Pada acara rapat tersebut dalam pantauan Jurnalis media ini, yang hadir saat itu, disamping Pimpinan dan para anggota Komisi C, juga turut mengundang Ka Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Ka. Bagian Hukum dan Kerjasama, beserta Federasi Penggiat Online (FINE) Surabaya, itu sendiri.
Disela rapat, sempat terjadi dialog interaktif, baik pimpinan dan anggota Komisi C dengan jajaran Federasi Penggiat Online (FINE) Surabaya bersama undangan yang sudah disebutkan diatas tadi, dengan problem yang terkait masalah seputaran kenaikan harga BBM dan omset pemasukan yang tidak menguntungkan yang dialami oleh para penggiat transportasi online ini, dari dampak kenaikan harga BBM tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya pada saat sedang berjalan'nya rapat itu, Ketua Umum (Ketum) Federasi Penggiat Online (FINE) Surabaya, Faiz Noviyanto menyampaikan bahwa, "akan selalu setia mengawal point point tuntutan yang ada, hingga Pemerintah memberikan solusi yang terbaik bagi kami, para penggiat transortasi online, baik Roda dua (R2) maupun Roda empat (R4), dan para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), "ungkapnya.
Selanjutnya Ia (Faiz red) menambahkan, "dampak yang terjadi akibat kebijakan Pemerintah tersebut, baik Pemerintah pusat maupun daerah, yang mengancam masa depan profesi tanpa adanya penyerapan aspirasi dan langkah antisipasi, karena pada Pasal 27 Ayat (2) UUD tahun 1945 menyebutkan, tiap tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, artinya setiap warga Indonesia berhak untuk mensejahterakan hidupnya, dengan memiliki pekerjaan yang layak, "imbuhnya.
Terkait tuntutan yang disampaikan oleh faiz pada forum rapat itu, pemimpin rapat Komisi C beserta anggotanya juga turut menjawab, yang diawali dengan pimpinan rapat Bakthiono menjelaskan dengan cukup singkat, padat, jelas dan terarah bahwa, "untuk masalah kenaikan harga BBM, yang menentukan adalah pusat, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami para anggota dewan sesuai dengan Komisinya adalah hanya untuk turut mengawal, membantu, menyalurkan dan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para warga Masyarakat yang membutuhkan dan menyampaikan aspirasi, jeritan suara hati nurani warga Masyarakat daerah ke DPR RI pusat, karena memang sudah menjadi kewajiban dan tugas kami selaku anggota Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, "jelasnya sambil mengutarakan kata cukup..cukup yaa kepada para audiens, yang artinya Ia pun mengakhiri rapat tersebut.
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa