Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Krembangan Jalan Kalianak Timur No.153 Surabaya, berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Gol.1 Jenis Shabu.
Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Krembangan, mengadakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus diatas tersebut.
Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dari Masyarakat bahwa dilokasi kejadian sering diadakan kegiatan terkait Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Gol.1 yang berjenis Shabu.
Dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti pihak aparat Kepolisian Polsek Krembangan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelakunya, yang berinisial AA bin D, yang berusia 25 (dua puluh lima) tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya dan AMID bin S yang berusia 19 (sembilan belas) tahun, pekerjaan tidak bekerja alias pengangguran, dan beralamatkan di Jalan yang sama.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip bahwa, "tepatnya pada Hari Senin (29/08/2022) sekitar Pukul 19.30 Wib, pada saat di lokasi Jalan Tenggumung Surabaya, anggota Reskrim Polsek Krembangan mencurigai 2 (dua) orang yang berboncengan dan memberhentikan'nya, dengan mengendarai sepeda motor Matic bermerk Honda Scoopy, ternyata 2 (dua) orang tersebut masing masing yang berinisial AA bin D dan AMID bin S adalah para pelakunya, setelah itu menit berikutnya, anggota kepolisian Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang pelaku itu, alhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik kecil dan berisi, yang diduga Narkotika jenis Shabu, disimpan didalam saku kemeja sebelah kiri dari salah satu pelaku tersebut, dengan didapati barang bukti itu, para pelaku ini akhirnya langsung dibawa ke Mako Polsek Krembangan Surabaya.
Dalam keterangan'nya Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto. SH, MH menjelaskan jika, "anggota unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya juga dapat menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu, dengan berat kurang lebih bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Scoopy, warna abu abu, dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk MI, beserta 1 (satu) buah kemeja bermotif garis garis warna merah, dengan merk Verenzo, "jelas Kapolsek.
Selanjutnya Kompol Sudaryanto, mengungkapkan kalau, "para pelaku ini ditangkap karena kedapatan secara sengaja dan bersama sama tanpa hak atau melawan hukum untuk, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan.1 bukan tanaman jenis Shabu, "ungkapnya.
Masih bersama dengan Kapolsek Krembangan menghimbau dan mengharapkan plus menambahkan, "bagi para Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Krembangan untuk tidak melakukan tindak Penyalagunaan (Lahgun) barang haram ini dengan sembunyi sembunyi, jika apabila terbukti ditemukan sedang dalam mengunakan atau mengedarkan'nya, maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku tanpa terkecuali, imbuh Kapolsek.
Akhirnya pada final dan akhir dari pamungkas pengungkapan terkait kasus tersebut, Ia (Kapolsek red) menyebutkan, "guna mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka itu, di jerat dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman pidana penjara masing masing selama 8 (delapan tahun) kurungan penjara, "pungkas Kapolsek Kompol Sudaryanto SH, MH sambil mengakhiri.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa