Zona Peristiwa - Surabaya Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Gubeng Jalan Raya Manyar No.80.A Surabaya melakukan kegiatan pengungkapan kasus terkait Pencurian dengan pemberatan.
Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Gubeng, mengadakan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku dalam kasus tersebut.
Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dari Masyarakat dalam hal ini korban yang sebagai pelapor.
Dengan informasi atau laporan yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Gubeng langsung melakukan tindak lanjut serta lidik dan pendalaman tentang informasi dan laporan terkait, alhasil terbukti pihak Aparat Kepolisian berhasil meringkus 1 (satu) orang pelakunya, yang bernama lengkap DIKA PUTRA PAMUNGKAS bin SAIFUL BAHRI (DPP) dan berusia 21 (dua puluh satu) tahun, pekerjaan pegangguran, Alamat Jalan Wonorejo 1 No.63 Surabaya.
Menurut keterangan Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi menerangkan bahwa, tepatnya pada Hari Minggu (21/08/2022) sekitar Pukul 09.00 Wib, di rumah lantai 3 (tiga) Jalan Kalibokor selatan No.174 Surabaya, pelaku memanjat pagar rumah milik korban, lalu naik melalui rumah kosong kemudian turun di lantai 3 (tiga) rumah milik korban, untuk mengambil barang berupa tas warna hitam yang berisi, surat surat penting seperti KTP, SIM A dan C, dan uang tunai sebesar Rp.245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) milik korban, namun apesnya perbuatan pelaku tersebut di ketahui oleh korban dan saksi.1 (satu) Devy beserta saksi 2 (dua) Sdri. Piga Haba, "terang Kapolsek.
Selanjutnya Sodik Effendi mengungkapkan bahwa, "pada saat kejadian tersebut, kebetulan di Jalan itu terdapat 2 (dua) anggota Opsnal Polsek Gubeng yang sedang melasanakan patroli dan pemantauan di sekitar perumahan, dengan Insting sebagai aparat keamanan yang mengayomi dan melindungi serta memberikan perlindungan kepada Masyarakat, 2 (dua) anggota Opsnal tersebut langsung melakukan aksinya dengan menangkap pelaku, "ungkap Kapolsek Gubeng.
Kemudian Kapolsek menjelaskan, "setelah melakukan introgasi kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini, maka Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Dagadu, dan uang tunai sebesar Rp.245.000 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) beserta KTP korban yang beratas namakan Khoirul Sholeh, di gelandang oleh pihak aparat Kepolisian ke Mako sektor Gubeng Surabaya guna menjalani pemeriksaan secara intensif, "jelasnya.
Masih bersama dengan Kapolsek Gubeng menambahkan, "jikalau Ia (Kapolsek red) mengharapkan dan menghimbau, bagi para Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Gubeng untuk sesegera mungkin melaporkan bilamana terdapat kejadian tindak Kriminalitas apapun itu demi terciptanya rasa kenyamanan sekaligus keamanan bagi para masyarakat itu sendiri, dan teruntuk para pelaku tindak Kriminalitas baik apapun itu bentuknya akan ditindak secara tegas tanpa terkecuali sesuai dengan hukum yang berlaku di negri ini, imbuhnya.
Finally dari akhir pamungkas penjelasan'nya tersebut Kapolsek menyampaikan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka di jerat dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 363 dan atau Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 (tujuh tahun) kurungan penjara, pungkas Kapolsek sambil mengakhiri.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa