Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Sektor Tambaksari Jalan Mendut No.7 Surabaya melakukan kegiatan Konferensi Pers (Konpres) pengungkapan kasus terkait perjudian Burung Merpati.
Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Tambak Sari, mengadakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus tindak perjudian adu burung dara Merpati.
Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dari Masyarakat bahwa dilokasi kejadian tersebut sering dijadikan arena judi burung dara atau Merpati.
Dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi terkait, alhasil terbukti pihak Aparat Kepolisian berhasil meringkus 2 (dua) orang pelakunya, yang berinisial MA yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Karang Gayam 1 Surabaya dan DAI yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun, pekerjaan juga Swasta, dan beralamatkan di Jalan Bogen Gg.II Surabaya.
Dalam keterangan Konferensi Pers (Konpers) dan siaran Pers yang dilakukan di depan Mako Polsek Tambaksari Surabaya, pada Hari Rabu (31/08/2022) sekitar Pukul 11.00 Wib, Kapolsek mengungkapkan kepada para awak media yang hadir meliput kegiatan tersebut bahwa, "tepatnya pada Hari Senin (22/08/2022) sekitar Pukul 15.00 Wib, di 2 (dua) lokasi yang berbeda, masing masing di Jalan Jagiran Surabaya, dan Jalan Bogen 1 Surabaya, anggota Reskrim Polsek Tambaksari yang di pimpin langsung oleh Kompol Ari Bayu Aji, SE, SIK, M,Si dan Kanit Reskrim Iptu Agus Prayogi, SH langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku perjudian burung dara Merpati itu, pada saat sedang dalam melakukan aksinya dengan menggunakan uang taruhan, ungkap Kapolsek Tambak Sari.
Selanjutnya Kapolsek juga menjelaskan jika, "pada saat di arena lokasi perjudian itu berlangsung, yang digunakan untuk melaksanakan aduan burung dara, anggota unit Reskrim Polsek Tambak Sari juga dapat menyita barang bukti berupa 1 (satu) burung Merpati aduan dan 12 (dua belas) kentongan serta uang tunai sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang didapati dari pelaku yang berinisial MA, dan uang tunai Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari pelaku yang berinisial DAI, "jelas Kapolsek.
Pada sesi tanya jawab dalam Konferensi Pers tersebut, menurut keterangan dari pelaku saat ditanya oleh awak media yang meliput, pelaku menerangkan, "sudah menjalani perjudian itu kurang lebih hampir satu bulan lamanya, hasil dari perjudian itu digunakan untuk kebutuhan hidup serta makan sehari hari, dan para pelaku tersebut mengakui secara terus terang telah melakukan perjudian itu dengan taruhan uang dengan alat beserta sarananya burung Merpati, "terang pelaku.
Masih bersama dengan Kapolsek Tambaksari menghimbau dan mengharapkan plus menambahkan, "bagi para Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tambaksari untuk tidak melakukan kegiatan aksi perjudian adu burung dara Merpati secara sembunyi sembunyi, jika apabila terbukti ditemukan sedang dalam melakukan kegiatan aksi perjudian tersebut, baik itu judi darat maupun judi Online, maka akan ditindak secara tegas tanpa terkecuali, imbuh Kapolsek.
Akhirnya pada final dan akhir pamungkas Konferensi Pers dan Siaran Pers itu, Ari Bayu Aji menyebutkan, "guna mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, di jerat dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 303 KUHP Jo UU. RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 (sepuluh tahun) kurungan penjara, "pungkas Kapolsek.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa