Inilah sebagian dari isi pernyataan Konpers Komandan Pangkalan Lanut Muljono terkait pengosongan rumah warga Simogunung Surabaya ???
Zona Peristiwa - Surabaya - Lanud Muljono akan buktikan eksistensinya untuk mengambil hak tanah yang ditengarai merupakan milik AURI, atau rumah yang saat ini ditinggali oleh para warga Purnawirawan dan Warakawuri, yang tinggal di Jalan Simogunung Surabaya.
Pasalnya, hal tersebut seperti yang telah dikemukakan oleh komandan pangkalan TNI AU Muljono yakni Kolonel M. Apon saat melakukan konferensi pers di Eagle One Guest House Lanud Surabaya.
Dalam keterangannya, dirinya memaparkan bahwasanya selama ini sudah memberikan kelonggaran semenjak 2016 silam, terhadap Purnawirawan dan Warakawuri, yang telah menempati rumah yang saat ini ditinggali merupakan aset dari Danlanud Muljono.
Jadi untuk memberikan kesadaran terhadap warga, kami melakukan pemutusan aliran listrik, dan untuk tahap berikutnya, adalah pengosongan rumah terhadap warga yang enggan untuk menandatangani SIP (surat ijin penghuni),jelasnya (7/7).
Bahkan dirinya juga menegaskan, Jumat besok warga 48 dari total 103 rumah yang masih enggan untuk menandatangani SIP tersebut, maka siap siap saja untuk dikosongkan rumahnya.
Jadi besok siapa saja yang tidak ikut aturan kita usir, dan untuk yang sudah tanda tangan akan kita berikan waktu sampai wafat bagi Purnawirawan dan untuk anak anak mereka sampai 2 tahun dan setelah itu akan kita ambil alih lagi, imbuhnya.
Bahkan saat ditanya perihal untuk pengosongan rumah, ada salah satu warga yang memiliki SHM itu nantinya seperti apa kedepan, dirinya menjawab bahwasanya meragukan adanya SHM itu.
Kami sudah melakukan kroscek kepada BPN kok bisa ini sampai terbit SHM, namun dari BPN mengatakan bahwasanya tanda tangan digital itu belum diberlakukan atau patut diduga palsu, jelas M. Apon.
Dilain pihak, tentunya atas pernyataan sikap yang dilontarkan pihak Lanud Muljono membuat warga yang merasa memiliki hak atas tanah dan rumah yang ditempatinya saat ini geram.
Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan fakta apa yang telah dimiliki oleh warga Simogunung, dan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak perlindungan hukum.
Hal itu seperti yang dikemukakan oleh Markus Luzikooij, dirinya menepis semua pernyataan tersebut jika harus dikatakan surat SHM yang dimilikinya adalah tidak berlaku, atau diduga palsu.
Jika surat kita dikatakan palsu, mari kita gelar bersama dihadapan BPN, ini saya dapatkan betul betul atas pengajuan dari SKPT kami, tandasnya.
Bahkan dirinya juga akan mempersiapkan diri bersama warga, jika memang benar apa yang disampaikan oleh Danlanud Muljono, perihal besok Jumat untuk mengosongkan rumah warga Simogunung yang enggan tanda tangan.
Gak papa jika besok Danlanud Muljono datang, kita akan beberkan fakta surat kepemilikan kami, dalam hal ini kami sudah cukup diam, mulai aliran listrik kami diputus, nah ini mau mengosongkan rumah kami, kami siap mempertahankan hak kami, pungkas Luzikooij.
(Jack)
Editor : Redaksi zonaperistiwa