Zona Peristiwa - Surabaya - Kabar tentang pengosongan rumah yang ditengarai diklaim oleh Lanud Muljono, atas kepemilikan rumah dinas yang berada di jalan Simogunung Surabaya, menuai banyak kritikan dari beberapa petinggi wilayah seperti salah satu pejabat DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam hal ini, Hartoyo S.H.,M.H selaku anggota Dewan DPRD fraksi Demokrat, sangat terkejut dan prihatin atas apa yang didengarnya kabar, bahwasanya besok Jumat warga Simogunung rumahnya akan dikosongkan oleh Lanud Muljono.
Dirinya juga sedikit memberikan pemaparan terhadap warga, bahwasanya jika memang benar Lanud Muljono akan melakukan pengosongan, semestinya harus ada surat eksekusi terlebih dahulu.
Seharusnya pihak Danlanud Muljono paham, negara ini adalah negara hukum, jangan seenaknya melakukan pengosongan, harusnya ada surat penetapan dari pengadilan, sebelum melakukan eksekusi terhadap warga, tandasnya saat dihubungi melalui via WhatsApp (7/7).
Namun hal tersebut sudah disanggah oleh Komandan Pangkalan TNI AU Muljono Kolonel M. Apon, bahwasanya untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Simogunung besok, tidak memerlukan penetapan dari pengadilan.
Jadi dalam hal ini kita sudah berkonsultasi dengan atasan kami untuk tindakan besok melakukan eksekusi, tidak perlu surat penetapan dari pengadilan, ujarnya saat menggelar konferensi pers di Eagle One Guest House Lanud Surabaya.
(Jack)
Editor : Redaksi zonaperistiwa