zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Waspada Marak Peredaran Uang Palsu Di Kota Surabaya ,warga Gunung Anyar di tangkap Saat Edarkan Uang Palsu

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Polsek Gubeng Surabaya menangkap pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 97 lembar yang hendak di transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah dengan cara menjual orang lain.

Unit Reskrim Polsek Gubeng telah UNGKAP KASUS PEREDARAN UANG PALSU pada Hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 jam 21.00 wib, di Depan Kebon Binatang Surabaya Jln. setail Surabaya

Pelaku bernama inisial N.A.P Umur 26,alamat Perum Griya Kencana Mulya Ds. Candimulyo Jombang.

Kronologi Pada hari Kamis tgl 19 Mei 2022 sekira jam 21.00 wib di depan Kebon Binatang, Jln. setail Surabaya telah diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama inisial SR umur 32 thn, alamat Jln. Amir Mahmud Gunung Anyar Kota Surabaya yang sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah kepada orang lain, uang kertas palsu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang bernama YUNITA MONA (DPO) yang dikirim melalui JNE.

Selanjutnya dijual kembali dengan cara COD kepada orang lain di depan Kebon Binatang Jl. Setail Surabaya lalu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng, selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani proses Penyidikan.

Barang Bukti

1. Uang kertas palsu pecahan @ Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar dengan rincian adalah sbb ;

- 13 (tiga belas) lembar dengan nomor seri : YB1000543.

- 6 (enam) lembar dengan nomor seri : FEG447387.

- 5 (lima) lembar dengan nomor seri : YB1000000.

- 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : LG5602064.

- 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UGQ555941.

- 2 (dua) lembar dengan nomor seri : RFB010573.

- 1 (satu) lembar dengan nomor seri : NG1000543.

- 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594620.

- 1 (satu) lembar dengan nomor seri : HMF594622.

2. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 88 (delapan puluh delapan) lembar dengan rincian adalah sbb ;

- 23 (dua puluh tiga) lembar dengan nomor seri : FAP250859.

- 19 (sembilan belas) lembar dengan nomor seri : ZNM006764.

- 11 (sebelas) lembar dengan nomor seri : LFW407428.

- 10 (sepuluh) lembar dengan nomor seri : AQY199374.

- 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : MMG182395.

- 5 (lima) lembar dengan nomor seri : TGJ495046.

- 5 (lima) lembar dengan nomor seri : KMU914027.

- 4 (empat) lembar dengan nomor seri : LHK447826.

- 3 (tiga) lembar dengan nomor seri : BCB900832.

3. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dengan nomor seri : UCQ328241.

4. Uang kertas palsu pecahan @ Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dengan nomor seri : FNG936602.

5. Sebuah HP merk Samsung Duos warna hitam.

6. Sebuah Tas slempang warna merah hitam merek Bobo Outdoor milik tersangka.

Masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.

Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa